Potensi Tambahan Rp1.500 Triliun dari Coretax System

Ketua Dewan ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mendapat tambahan penerimaan melalui digitalisasi pengawasan dan pelayanan perpajakan berupa Coretax System. Estimasinya, negara bisa mengantongi hingga Rp 1.500 triliun.

Luhut mendukung penuh implementasi Coretax System yang diusung oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Sistem tersebut, kata dia, terinspirasi dari hasil briefing dengan World Bank, yang mengkritik kinerja Indonesia dalam mengumpulkan pajak. Bahkan World Bank menyamakan Indonesia dengan Nigeria dalam mengumpulkan penerimaan pajaknya.

Nah, jika sistem perpajakan terbaru ini dapat berjalan dengan baik, hitungan Luhut berdasarkan laporan World Bank, penerimaan yang bisa didapatkan mencapai Rp 1.500 triliun. “Menurut mereka kalau kita bisa lakukan program ini, bisa kita dapat 6,4% dari GDP (growth domestic product) atau setara kira-kira Rp 1.500 triliun. Dan angka ini kita breakdown sekarang,” kata Luhut.

Sekretaris Eksekutif DEN Septian Hario Seto menjelaskan, Coretax dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga mampu meningkatkan pendapatan negara. Ia menjelaskan, nantinya dalam sistem tersebut akan mendeteksi jika wajib pajak memasukkan data yang tidak benar. Misalnya, jumlah aset atau harta yang dimiliki.

“Misalnya kalau ada yang memasukkan jumlah aset, jumlah mobil atau jumlah rumah lebih sedikit dibandingkan apa yang sebenarnya dia punya, ini nanti bisa kelihatan langsung terdeteksi di Coretax,” kata dia.

Sumber : Harian Kontan, Jum’at 10 Januari 2025, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only