Guna mempermudah masyarakat menggunakan coretax administration system, Ditjen Pajak (DJP) merilis Portal Layanan Wajib Pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (10/1/2025).
Dalam laman laman pajak.go.id, DJP menyebutkan salah satu tujuan disediakannya Portal Layanan Wajib Pajak ialah untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan Coretax DJP. Portal tersebut dapat diakses di sini.
“Pada portal ini, Anda dapat mempelajari atau mengakses seluruh layanan perpajakan yang diselenggarakan oleh DJP,” bunyi informasi dalam portal tersebut.
Layanan wajib pajak dibagi menjadi 4 kategori. Pertama, registrasi. Layanan pada kategori ini antara lain pendaftaran wajib pajak, termasuk permohonan NPWP dan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), serta pendaftaran objek pajak bumi dan bangunan.
Kemudian, masih dalam kategori registrasi, ada layanan akun wajib pajak dan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik; perubahan data dan status wajib pajak; serta penghapusan atau pencabutan status. Simak layanan DJP kategori registrasi di sini.
Kedua, pelaporan SPT. Layanan dibagi menjadi 2 hal, pelaporan pajak untuk masa dan/atau tahunan tahun pajak 2024 dan sebelumnya serta tahun pajak 2025 dan seterusnya. Layanan sesuai dengan wajib pajak, yakni orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah.
Beberapa layanan yang masuk dalam kategori ini antara lain e-faktur, e-bupot, pencatatan sederhana, SPT masa, SPT tahunan, bukti pemotongan, dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan, laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25, SPOP, dan lainnya.
Ketiga, pembayaran pajak. Sama seperti pelaporan SPT, kategori pembayaran pajak dibagi menjadi 2, yakni pembayaran pajak untuk masa dan/atau tahunan tahun pajak 2024 dan sebelumnya serta tahun pajak 2025 dan seterusnya.
Kategori pembayaran pajak memuat antara lain pembuatan kode billing, pemindahbukuan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, imbalan bunga, permohonan PPh DTP atas penghasilan tertentu PDAM, serta VAT refund for tourist.
Keempat, layanan administrasi digital. Kategori layanan administrasi digital juga dibagi menjadi 2, yakni layanan pajak untuk masa dan/atau tahunan tahun pajak 2024 dan sebelumnya serta tahun pajak 2025 dan seterusnya.
Kategori ini memuat berbagai hal antara lain layanan administrasi, keberatan dan nonkeberatan, pemeriksaan, penagihan, pengawasan, penilaian, fasilitas perpajakan IKN, pinjaman dan hibah luar negeri, kawasan ekonomi khusus, serta layanan administrasi lainnya.
Selain Portal Layanan Wajib Pajak, ada pula ulasan mengenai perubahan susunan organisasi DJP. Ada juga bahasan mengenai kritik World Bank terhadap kinerja penerimaan pajak di Indonesia, e-learning untuk calon peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), dan lain sebagainya.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply