Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Wajib pajak perlu mengingat bahwa batas waktu unggah (upload) faktur pajak keluaran tetap tanggal 15 tiap bulan berikutnya. Untuk faktur pajak masa Januari 2025, deadline upload faktur pajak adalah 15 Februari 2025. Tenggat waktu ini tak berubah meski coretax administration system masih bermasalah. 

Topik mengenai batas unggah faktur pajak ini menjadi salah satu sorotan media nasional pada hari ini, Kamis (13/2/2025). 

Beberapa hari terakhir, tidak sedikit wajib pajak yang mempertanyakan apakah ada relaksasi batas waktu upload faktur pajak, mengingat masih banyak kendala teknis yang muncul pada coretax system. Namun, tentu saja tidak ada relaksasi.  

Ditjen Pajak (DJP) tetap mengikuti ketentuan soal batas waktu upload faktur pajak yang diatur dalam Pasal 18 Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.t.d. PER-11/PJ/2022. 

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Apakah terkendala saat upload faktur pajak? Untuk batas upload FP keluaran masih mengacu pada PER-03/PJ/2022 s.t.t.d. PER-11/PJ/2022, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen.

Perlu diingat kembali, perekaman faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2025 sudah menggunakan aplikasi coretax.

Dengan implementasi coretax system, faktur dan bukti potong pajak dibuat dalam sistem baru dengan nomor seri faktur dan nomor bukti potong yang diberikan secara otomatis.

Faktur pajak dan bukti potong pajak merupakan dokumen pendukung yang perlu disiapkan sebelum pelaporan SPT. Faktur pajak, sambung DJP, sebagai dasar pembuatan SPT Masa PPN. Sementara itu, bukti potong pajak merupakan dasar pembuatan SPT Masa PPh.

Menurut DJP, integrasi faktur pajak dan bukti potong pajak dalam satu sistem memungkinkan data yang ada pada kedua dokumen langsung dipakai sebagai data isian pada formulir SPT (prepopulated). Hal ini akan memudahkan wajib pajak dalam pengisian dan pelaporan SPT.

Selain bahasan mengenai deadline upload faktur pajak, ada pula beberapa ulasan yang disorot oleh media nasional pada hari ini. Di antaranya, ketentuan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), warning Ombudsman RI kepada DJP soal coretax system, hingga update mengenai kebijakan penghematan anggaran. 

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only