Coretax Tidak Ditunda, DPR dan Ditjen Pajak Sepakat Gunakan 2 Sistem Perpajakan

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) sepakat menggunakan dua sistem perpajakan yaitu Coretax dan sistem perpajakan lama.

Kesepakatan tersebut dilakukan usai munculnya sejumlah masalah yang kerap muncul dalam proses implementasi Coretax. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menjelaskan penggunaan sistem perpajakan lama menjadi salah satu antisipasi.

“Sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan, agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” ucapnya mengutip dari Antara.

Adapun Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo menegaskan keputusan tersebut tidak berarti bahwa pengimplementasian sistem Coretax ditunda seperti pembahasan yang ramai di media saat ini.

“Jadi nanti yang dirasa perlu, kita menggunakan sistem yang lama. Jadi rolling out-nya Coretax tetap jalan, kalau misalnya dijumpai sesuatu yang harus kembali ke sistem lama, kami jalankan,” katanya.

Pihak DPR RI turut merekomendasikan DJP untuk menyempurnakan sistem teknologi Coretax termasuk memperkuat keamanan siber untuk memastikan implementasi sistem tidak berdampak pada upaya kolektivitas penerimaan pajak dalam APBN tahun anggaran 2025.

Kemudian meminta DJP untuk tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang mengalami kendala akibat dari sistem Coretax. Sebagai informasi, Coretax merupakan sistem administrasi layanan perpajakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak.

Sumber : liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only