Rame-Rame Minta Audit Coretax Agar Pajak Ngacir

Persoalan sistem administrasi pajak Coretax Direktorat Jendral Pajak (DJP) belum juga usai. Berbagai pihak terus menyoroti sistem canggih Ditjen Pajak itu.

Terbaru adalah Ketua Dewan Ekonomi Nasioanal (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyarankan Presiden Prabowo Subianto melakukan audit atas sistem Coretax DJP sudah memakan waktu lama, namun hingga saat ini belum mampu dioperasikan penuh, masih menimbulkan banyak masalah.

Menurut luhut, proses audit perlu dilakukan agar rasio perpajakan Indonesia bisa segera meningkat, tidak stagnan di level 10% dari produk domestik bruto (PDB). “Hal semacam ini perlu dijawab dengan audit, sehingga tau masalahnya,” sebut Luhut dalam agenda The Economic Insight 2025, Rabu (19/2).

Pembuatan dan pengoperasian sistem perpajakan baru ini memang dipenuhi kotraversi hingga dugaan korupsi. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bahkan mengajukan permohonan ke Dijten Pajak untuk mendapatkan dokumen terkait proses pengadaan Coretax DJP.

Permohonan ini diajukan untuk memastikan transparasi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa dilingkungan Ditjen Pajak.

Dalam surat Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo, MAKI minta dokumen yang dianggap krusial untuk mengawasi jalannya pengadaan tersebut. Antara lain: Harga Perkiraan Sendiri beserta rincian perhitungan, berita axara tender, peserta tender, hingga salinan kontrak final antara pemenang tender dan instasi terkait.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyayangkan sikap Dirjen Pajak atas masalah Coretax DJP ini. “Lebih menjengkelkan sikap bungkamnya Dirjen Pajak tak menjelaskan apa-apa,” kata dia. Maka, ia mendukung Ketua DEN agar Presiden segera mengaudit proyek Coretax DJP.

Anggaran pengadaan sistem Coretax memang menjadi sorotan. Sebab, dengan anggaran yang jumbo yakni Rp 1,3 triliun, pengadaan Coretax tak sesuai harapan.

Belum lama ini, Ketua Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Ritno Setiyawan bahkan mengungkap telah menerima laporan dari sumber internal Ditjen Pajak yang namanya enggan disebut, proyek Coretax DJP sejatinya menelan anggran Rp 5,4 triliun.

IWPI mengaku telah melaporkan dugaan korupsi pengadaan Coretax DJP itu ke Komisi Pemberantas Korupsi belum lama ini.

IWPI juga mengaku telah menyurato Presiden Prabowo Subianto lewat surat yang dikirim 10 Februari lalu. IWPI menawarkan bantuan advokasi demi mendukung Prabowo dalam mengambil keputusan objektif dan tepat, dalam menangani persoalan Coretax DJP.

Dihubungi KONTAN, Ditjen Pajak bergeming bungkan dan tidak mau berkomentar soal Coretax ini. Dalam pernyataan resmi terbarunya, Ditjen Pajak hanya menjelaskan perkembangan penerbitan faktur pajak.

Per 19 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak mencapai 266.608. Sementara soal faktur pajak yang telah ditebotkan dan divalidasi mencapai 60,78 juta untuk masa Januari 2025 dan sebanyak 14,23 juta di Februari 2025.

Sumber : Harian Kontan, Kamis 20 Februari 2025 (Hal. 1)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only