Coretax system masih menyisakan sejumlah kendala teknis hingga Maret 2025 ini. Karenanya, pengusaha meminta otoritas memperpanjang masa transisi. Topik ini menjadi salah satu topik pemberitaan yang diulas media nasional pada hari ini, Kamis (6/3/2025).
Harian Kompas mengangkat isu untuk menjadi salah satu pemberitaan utamanya. Dituliskan, pemerintah sebelumnya menetapkan masa transisi coretax system selama 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025.
Selama masa transisi, ada sejumlah relaksasi yang diberikan kepada wajib pajak, termasuk penghapusan sejumlah sanksi administratif untuk masa tertentu. Hal ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak KEP-67/PJ/2025.
Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama berharap pemerintah memperpanjang implementasi transisi coretax system. Dengan begitu, kebijakan penghapusan denda dan keringanan tenggat pembayaran serta pelaporan pajak juga ikut diperpanjang.
Lebih dari itu, Siddhi berharap pemerintah bisa mempercepat perbaikan coretax system secara menyeluruh. Dia juga mewanti-wanti agar upaya perbaikan ini jangan sampai terpengaruh efisiensi anggaran.
“Perbaikan masa transisi mungkin diperlukan. Sebab, saat ini masih diperbolehkan menggunakan aplikasi e-faktur sehingga belum diketahui pasti, keandalan coretax system,” kata Siddhi.
DJP belum memberi tanggapan terkait dengan desakan perpanjangan masa transisi ini. Namun, Direktur Penyuluhan, Pelanayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menyampaikan bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan keringanan, DJP telah memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan SPT.
Selain ulasan mengenai masa transisi coretax, ada pula pemberitaan lain yang diangkat oleh media massa pada hari ini, termasuk ketentuan PPN DTP atas tiket pesawat, perubahan ketentuan barang kiriman, email berisi imbauan pelaporan SPT Tahunan, hingga skema TER PPh Pasal 21 yang menyebabkan lebih bayar bagi wajib pajak.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply