Setiap Wajib Pajak (WP), baik orang pribadi maupun badan usaha, wajib melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk kepatuhan pajak. Sudah tahu kapan wajib pajak lapor SPT tahunan, detikers?
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, SPT digunakan untuk melaporkan penghitungan pajak, pembayaran, serta informasi terkait harta dan kewajiban dalam satu tahun pajak. Pelaporan harus dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku. WP badan yang menggunakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan Dollar Amerika tetap wajib melaporkan SPT dalam bahasa Indonesia.
Untuk mengetahui kapan wajib pajak lapor SPT tahunan, mari kita simak penjelasan lengkap berikut ini, detikers!
Dikutip dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, untuk tahun pajak 2024 yang dilaporkan pada tahun 2025, batas waktu pelaporannya berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Berikut ini ketentuan mengenai batas waktunya.
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
Pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dilakukan paling lambat 31 Maret 2025. Artinya, setiap individu yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memperoleh penghasilan selama tahun 2024 harus melaporkan pajaknya sebelum tanggal tersebut.
2. Wajib Pajak Badan
Sementara itu, wajib pajak badan diwajibkan melaporkan SPT tahunan paling lambat 30 April 2025. Batas waktu ini berlaku bagi perusahaan atau badan usaha yang memiliki kewajiban perpajakan, termasuk yang berbentuk PT, CV, koperasi, yayasan, dan entitas bisnis lainnya.
Lapor SPT Tahunan Masih Pakai DJP Online atau Coretax DJP?
Banyak wajib pajak bertanya-tanya apakah pelaporan SPT Tahunan PPh tahun 2025 masih menggunakan DJP Online atau sudah beralih ke sistem Coretax DJP. Ini wajar, mengingat Coretax DJP saat ini sedang dalam masa transisi dan masih banyak ditemukan bug dalam sistemnya.
Dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berdasarkan aturan yang berlaku, pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 masih dilakukan melalui DJP Online. Artinya, wajib pajak yang sudah terdaftar sebelum tahun 2025 tetap menggunakan sistem lama untuk melaporkan pajaknya sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan.
Sementara itu, Coretax DJP baru akan mulai diberlakukan secara penuh untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang dilakukan pada tahun 2026. Jadi, bagi wajib pajak yang baru terdaftar di tahun 2025, pelaporan SPT mereka tidak lagi menggunakan DJP Online, melainkan langsung melalui Coretax DJP.
Terkait penggunaan EFIN, untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2024 di DJP Online, EFIN masih diperlukan jika wajib pajak lupa kata sandi dan perlu mereset akun. Namun, mulai tahun 2026, ketika sistem Coretax DJP sudah berjalan penuh, EFIN tidak lagi digunakan karena sistem baru akan memiliki metode autentikasi yang berbeda.
Jadi, bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, tetap gunakan DJP Online seperti biasa. Jika Coretax DJP masih dalam tahap penyempurnaan, pemerintah masih memberikan kemudahan dengan mempertahankan sistem lama agar pelaporan pajak tetap berjalan lancar.
Tata Cara Lapor SPT Tahunan
Dikutip dari publikasi DJP nomor PJ.091/KUP/S/004/2020-00 berjudul Lapor SPT Tahunan lebih Mudah, Cepat, dan Aman dengan e-Filing, berikut adalah langkah-langkah yang bisa kita ikuti untuk melaporkan SPT tahunan.
- Akses https://djponline.pajak.go.id/account/login melalui browser.
- Masukkan NIK/NPWP/NITKU, kata sandi, dan kode keamanan yang tertera di layar.
- Klik ‘Login’ untuk masuk.
- Klik ‘Lapor’ di halaman utama.
- Pilih layanan ‘e-Filing’ untuk memulai proses pelaporan.
- Klik ‘Buat SPT’ di bagian atas halaman.
- Jawab beberapa pertanyaan untuk menentukan jenis formulir SPT yang sesuai.
- Silakan pilih salah satu dari tiga pilihan cara mengisi SPT, yaitu ‘Dengan Bentuk Formulir’ untuk mengisi langsung seperti formulir kertas; ‘Dengan Panduan’ untuk mengikuti petunjuk langkah demi langkah; atau ‘Dengan Upload SPT’ jika sudah memiliki file CSV yang siap diunggah.
Pilih Tahun Pajak (2024). - Tentukan Status SPT sebagai ‘Normal’ jika ini pelaporan pertama untuk tahun tersebut.
- Klik ‘Langkah Selanjutnya’.
- Isi sesuai dengan bukti potong pajak yang diberikan oleh perusahaan atau pihak yang memotong pajak.
- Pastikan semua data sudah sesuai sebelum melanjutkan.
- Setelah semua data diisi, sistem akan menampilkan Ringkasan SPT.
- Periksa kembali untuk memastikan tidak ada kesalahan.
- Klik ‘Di Sini’ untuk mengambil kode verifikasi.
- Pilih metode pengiriman kode: melalui email atau nomor HP yang terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi yang diterima.
- Klik ‘Kirim SPT’ untuk menyelesaikan pelaporan.
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan melalui email sebagai tanda bahwa pelaporan berhasil.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan?
Tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat berdampak serius bagi wajib pajak (WP), baik individu maupun badan usaha. Dikutip dari Portal Informasi Indonesia, berikut adalah konsekuensi yang akan dihadapi jika tidak melaporkan SPT tepat waktu:
1. Denda Administratif
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 UU KUP, WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT dikenakan sanksi berupa denda:
- Rp 100.000 untuk WP Orang Pribadi.
- Rp 1.000.000 untuk WP Badan Usaha.
- Rp 500.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Penerbitan Surat Teguran dan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Ditjen Pajak akan mengirimkan Surat Teguran kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Jika teguran ini tidak ditindaklanjuti, maka akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang menyatakan jumlah pajak yang masih terutang.
3. Kenaikan Sanksi Jika Tidak Membayar Pajak yang Ditagihkan
Jika SKPKB tidak segera diselesaikan dalam waktu 30 hari setelah diterima, maka sesuai Pasal 13 Ayat 3 UU KUP, akan dikenakan sanksi tambahan berupa:
- 50% kenaikan pajak kurang bayar untuk PPh.
- 100% kenaikan pajak kurang bayar untuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
4. Surat Tagihan Pajak (STP) dan Denda Bunga
Jika pajak kurang bayar tidak segera dilunasi, Ditjen Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), yang juga mencakup sanksi denda berupa bunga 2% per bulan dari jumlah pajak terutang, maksimal hingga 24 bulan.
5. Risiko Pemeriksaan Pajak
Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT atau melaporkan dengan tidak benar dapat menjadi sasaran pemeriksaan oleh Ditjen Pajak. Jika ditemukan pajak kurang bayar setelah pemeriksaan, bisa diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) yang mewajibkan pembayaran pajak tambahan beserta sanksinya.
6. Tidak Bisa Mendapatkan Layanan Publik Tertentu
Bagi beberapa profesi atau keperluan administratif, pelaporan SPT menjadi syarat untuk mendapatkan layanan, seperti pengajuan kredit bank, pembuatan paspor, dan transaksi bisnis tertentu. Untuk menghindari sanksi ini, wajib pajak sebaiknya melaporkan SPT tahunan sesuai ketentuan.
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai batas waktu lapor SPT Tahunan beserta tata caranya. Semoga bermanfaat!
Sumber : detik.com
Leave a Reply