Realisasi Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jawa Timur III Capai Rp6,4 Triliun

Realisasi penerimaan pajak di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III mencapai Rp6,4 triliun atau sebesar 15,85% dari target tahunan sebesar Rp40,4 triliun hingga Maret 2025.

Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III YFR Hermiyana menyatakan bahwa ia optimis angka ini menjadi awal yang baik untuk mencapai seratus persen target penerimaan.

“Kami terus berkomitmen untuk mendorong optimalisasi penerimaan pajak melalui pendekatan yang lebih intensif kepada wajib pajak, termasuk meningkatkan layanan perpajakan kepada wajib pajak,” ujar Hermiyana, Kamis (17/4/2025).

Menurut Hermiyana, salah satu strategi utamanya dalam mencapai target penerimaan pajak adalah dengan mempercepat transformasi layanan kepada wajib pajak. Ia menekankan pentingnya inovasi digital, seperti pemanfaatan Coretax dan e-filing untuk memudahkan layanan perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan.

“Layanan yang cepat dan ramah merupakan kunci dalam membangun ekosistem perpajakan yang lebih partisipatif. Kami juga akan terus meningkatkan pendampingan kepada wajib pajak guna memastikan semua kebijakan perpajakan dapat diimplementasikan dengan baik,” tambahnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, Hermiyana bertekad tidak hanya mencapai target penerimaan, tetapi juga memperkuat hubungan harmonis antara otoritas pajak dan masyarakat.

Sumber : surabaya.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only