Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan ketentuan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak Jakarta.
Salah satunya adalah bunga angsuran bagi wajib pajak yang mengangsur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2025.
“Bunga terlambat bayar bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun pajak 2024 di tanggal 8 April sampai 31 Desember 2025,” kata Kepala Suku Badan (Kasuban) Perencanaan Pembangunan Daerah Jakarta Barat Rusdian Permana dalam sosialisasi di kantor Wali Kota Jakbar, Senin.
Rusdian mengatakan ada pula kebijakan pembebasan PBB-P2 tahun 2025 hingga 100 persen, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai Rp650 juta.
2. Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek, hanya objek dengan NJOP tertinggi yang dapat dibebaskan.
3. Berlaku khusus untuk wajib pajak orang pribadi.
4. NIK sudah tervalidasi di akun pajak online.ant
Sumber : wartaekonomi.co.id
Leave a Reply