Kejaksaan Agung menyebut perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture akan juga berlaku terhadap pelaku penghindaran pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (7/5/2025).
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna, perampasan aset berdasarkan RUU Perampasan Aset rencananya akan diberlakukan atas pelaku korupsi serta pelaku kejahatan ekonomi.
“Saat ini, RUU Perampasan Aset telah diusulkan tidak hanya untuk pemberantasan tindak korupsi, tetapi juga berlaku untuk semua bentuk kejahatan tindak pidana berdimensi ekonomi, mulai dari penghindaran pajak, penipuan, penggelapan, kerusakan lingkungan, hingga kejahatan yang berkaitan dengan perdagangan,” katanya dalam rapat bersama Komisi III DPR.
Narendra menuturkan perampasan aset tanpa pemidanaan merupakan perwujudan dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 7/2006.
Dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c UNCAC, yurisdiksi partisipan diminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyita harta benda tanpa menunggu adanya pemidanaan.
“UNCAC mengharuskan negara untuk mempertimbangkan tindakan-tindakan yang dianggap perlu sehingga perampasan aset tanpa tuntutan pidana sebagai optimalisasi terhadap pengambilan stolen asset. Pengadilan dapat menetapkan perampasan aset tanpa menunggu putusan tindak pidana,” ujar Narendra.
Sebagai informasi, pemerintah telah mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset setidaknya sejak masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. Namun, RUU tersebut tak kunjung dibahas bersama DPR hingga hari ini.
Dalam perkembangan terbaru, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan Kementerian Hukum saat ini sedang membahas RUU Perampasan Aset bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Saya bersama-sama dengan PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draf terakhir,” ujarnya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset juga mendapatkan dukungan dari Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Buruh. “Dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung RUU Perampasan Aset, saya mendukung,” tutur Prabowo.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai harapan pemerintah terkait dengan insentif pajak untuk industri padat karya. Ada pula bahasan tentang ketentuan penelitian yang akan dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) terhadap SPT Tahunan yang masuk.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply