Tingginya target penerimaan pajak yang dipatok pemerintah belum sebanding dengan penambahan jumlah wajib pajak baru hasil ekstensifikasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak. Berdasarkan perhitungan KONTAN, dari data Kementrian Keuangan (Kemkeu), rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak periode 2020 hingga 2023 mencapai 9,28% pertahun.
Sayangnya, angka penambahan wajib pajak hasil ekstensifikasi selama tiga tahun (2021 hingga 2023), masih lebh rendah dibanding sebelum pandemi Covid-19, yakin tahun 2018 dan 2019 yang tembus 1 juta wajib pajak baru. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Ditjen Pajak agar otorittas untuk terus menambah jumlah wajib pajak baru untuk mengejar target penerimaan, agar tak berburu dikebun binatang sendiri.
Sumber : Harian Kontan, Jum’at 16 Mei 2025 (Hal.2)
Leave a Reply