Kabar rotasi besar-besaran di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai ramai diperbincangkan.
Di antara berbagai posisi strategis yang disebut akan berganti, satu nama mencuri perhatian, yakni Direktur Jenderal Pajak.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Suryo Utomo akan segera mengakhiri masa tugasnya sebagai Dirjen Pajak.
Sebagai penggantinya, muncul sosok Bimo Wijayanto, mantan Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) sekaligus eks Asisten Deputi Investasi Strategis di Kemenko Marves.
Sumber KONTAN menyebutkan bahwa Bimo kini tengah dipertimbangkan serius untuk menduduki kursi pimpinan tertinggi Direktorat Jenderal Pajak dan akan dilantik dalam waktu dekat.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, penunjukan Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak merupakan langkah yang rasional dan strategis di tengah berbagai tantangan yang dihadapi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini.
“Berdasarkan data dan jejak digital yang ada, sosok BW sangat tepat dapat menjadi pilihan paling rasional saat ini sebagai Dirjen Pajak,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (18/5).
Ia menyoroti rekam jejak Bimo yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Dampak Ekonomi Makro di Subdirektorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP serta sebagai Asisten Deputi Investasi Strategis di pemerintahan.
Menurut Prianto, pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan oleh sosok Dirjen Pajak yang baru tidak terlepas dari permasalahan Coretax dan peningkatan tax ratio.
“Permasalahan yang harus diselesaikan bersifat strategis di level Ditjen Pajak,” katanya
Lebih lanjut, Prianto menegaskan bahwa kebijakan seperti tax amnesty dan family office tidak sepenuhnya berada di tangan DJP. Namun, juga merupakan domain politik yang dibahas di DPR.
Untuk itu, Dirjen Pajak baru dituntut tidak hanya mampu mengelola institusi secara internal, tetapi juga siap melaksanakan berbagai keputusan strategis yang mungkin diambil secara politik guna meningkatkan rasio pajak nasional.
“Apapun pilihan kebijakan pajak untuk mengerek rasio pajak, Dirjen Pajak baru harus siap melaksanakannya,” pungkasnya.
Sumber : kontan.co.id
Leave a Reply