Dua Kursi Eselon I Kemenkeu Ternyata Masih Kosong, Bukan Dirjen Pajak atau Bea Cukai

Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan karena adanya dua calon Direktur Jenderal atau Dirjen yang akan menjabat dan mendapatkan restu langsung Presiden Prabowo Subianto. Terlepas dari kedua sosok itu, rupanya masih ada dua kursi pejabat Kemenkeu yang masih kosong karena kebijakan Prabowo.

Pergantian Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Pajak menjadi isu hangat di Kemenkeu, yang awalnya masih berupa rumor tetapi kemudian terkonfirmasi langsung di Istana Kepresidenan. Letjen TNI Djaka Budi ditunjuk jadi Dirjen Bea Cukai, dan Prabowo beri mandat Bimo Wijayanto jadi Dirjen Pajak.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi terbuka soal kapan keduanya akan dilantik.

Selain pergantian Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Pajak, sebenarnya terdapat pelantikan pejabat Kemenkeu yang turut dinantikan. Masih terdapat kekosongan pejabat eselon I di dua unit baru bentukan Prabowo.

Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158/2024 tentang Kementerian Keuangan, yang ditetapkan oleh presiden pada Selasa (5/11/2024) dan diundangkan pada hari yang sama.

Dalam Pasal 7 Perpres 158/2024 mengenai susunan organisasi Kemenkeu, terdapat 22 poin yang berisi daftar direktorat jenderal, badan, hingga staf ahli yang membantu menkeu. Di sana, terdapat tiga nama baru, yakni Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal; Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan; serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Adanya ditjen dan badan baru berarti akan terdapat dua pejabat baru setingkat eselon I di Kemenkeu.

Tidak terdapat lagi nama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam struktur organisasi Kemenkeu hasil perombakan Prabowo.

Fungsi BKF akan dijalankan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Strategi Ekonomi dan Fiskal beserta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Hal itu terlihat dari isi Pasal 13 Perpres 158/2024, bahwa Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal.

Adapun, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan yang baru dibentuk Prabowo akan menjalankan tugas terkait kebijakan sektor keuangan.

“Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis dalam Pasal 45 Perpres 158/2024.

Apabila sebelumnya BKF dipimpin oleh kepala badan, maka Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal beserta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan akan dipimpin oleh dirjen.

Adapun, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan akan dipimpin oleh seorang kepala badan.

Hingga berita ini terbit, belum terdapat pelantikan pejabat di direktorat dan badan baru itu, maupun pergantian dirjen di Kemenkeu.
Berikut daftar lengkap struktur organisasi Kemenkeu di pemerintahan Prabowo:

  • Sekretariat Jenderal (Setjen)
  • Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF)
  • Direktorat Jenderal Anggaran (DJA)
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR)
  • Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK)
  • Inspektorat Jenderal (Itjen)
  • Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK)

Staf Ahli Kemenkeu

Prabowo melalui Pepres 158/2024 juga mengubah susunan staf ahli yang membantu menteri keuangan. Terdapat sembilan staf ahli yang ditetapkan Prabowo.

Apabila melihat daftar pejabat yang tercantum di situs Kemenkeu per siang ini, Rabu (21/5/2025), terdapat delapan staf ahli yang sedang membantu Sri Mulyani.

Artinya, masih terdapat kekurangan satu staf ahli apabila mengacu kepada aturan Prabowo. Selain itu, terdapat perbedaan tugas dari sejumlah staf ahli yang tercantum dalam Perpres 158/2024 dengan yang saat ini sedang bertugas.

Struktur Perpres 158/2024Struktur Saat Ini
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum PajakStaf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
Staf Ahli Bidang Kepatuhan PajakStaf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
Staf Ahli Bidang Pengawasan PajakStaf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
Staf Ahli Bidang Penerimaan NegaraStaf Ahli Bidang Penerimaan Negara
Staf Ahli Bidang Pengeluaran NegaraStaf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar ModalStaf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal
Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan KelembagaanStaf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan PajakStaf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi
Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only