Kenaikan Ambang Batas PTKP Akan Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Di tengah pelemahan konsumsi yang terjadi muncul wacana untuk meningkatkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Bila batas PTKP dinaikan maka penghasilan yang diterima masyarakat akan meningkat dan menggerakan konsumsi masyarakat.

Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan kenaikan PTKP secara otomatis akan mengurangi pengenaan Pajak Penghasilan  (PPh) Pasal 21 untuk orang pribadi. Semakin besar kenaikannya maka potential loss PPh orang pribadi semakin besar.

“Jadi pengurangan penerimaan PPh orang pribadi ‘tegak lurus’ dengan kenaikan PTKP. Bila batasan penghasilan yang tidak dikenai pajak lebih tinggi, maka penghasilan yang dapat dijadikan ‘uang belanja’ menjadi lebih besar,” ucap Raden saat dihubungi pada Kamis (22/5/2025).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016  besarnya PTKP  ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan. Status wajib pajak terdiri dari tidak menikah hingga menikah dan memiliki tanggungan istri dan tiga orang anak.  Adapun rentang PTKP sebesar untuk wajib pajak yang belum menikah adalah Rp 54 juta  dalam satu tahun atau sebesar Rp 4,5 juta per bulan. Besaran PTKP untuk wajib pajak yang sudah menikah dengan kondisi istri tidak bekerja dan memiliki tiga orang anak sebesar Rp 72 juta per tahun atau Rp 6 juta per bulan.

Menurut dia, kenaikan PTKP lebih menguntungkan kelompok masyarakat menengah ke bawah dibandingkan masyarakat menengah atas. Idealnya PTKP diselaraskan dengan upah minimum regional (UMR)  masalahnya setiap kota memiliki UMR yang berbeda-beda. Wajib pajak orang pribadi yang sudah memiliki penghasilan neto di atas Rp 300 juta dalam satu tahun tidak akan berdampak signifikan.

“Dampaknya akan terasa minimal bahkan mungkin tidak terasa karena PTKP bagi mereka hanya bagian kecil dari total penghasilan yang diterima,” terang dia.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan DJP akan  mengikuti keputusan pemerintah tentang penerapan PTKP.

“DJP akan menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait PTKP dan akan menjalankannya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dwi Astuti.

Sebelumnya Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan bila pemerintah menaikan ambang batas PTKP akan mendongkrak daya beli masyarakat. Khususnya masyarakat kelas menengah. Lantaran selama ini masyarakat kelas menengah jarang tersentuh oleh program bantuan sosial pemerintah.

“Langkah bagusnya kalau kita bisa meningkatkan PTKP mereka. Sebenarnya yang punya daya beli adalah kelas menengah. Jadi sekarang yang harus dipikirkan adalah insentif untuk kelas menengah untuk  konsumsi,” tutur Bob.

Dia mengatakan saat ini kondisi perekonomian yang terjadi di Indonesia adalah  trickle down effect atau manfaat ekonomi yang diberikan kepada pihak atas, seperti orang kaya atau perusahaan besar, akan berdampak positif pada lapisan bawah masyarakat. Oleh karena itu pemerintah harus memberikan stimulus untuk kelas menengah secara maksimal.

“Kalau kelas menengah memiliki konsumsi tinggi maka masyarakat kelas bawah juga akan mengikuti. Namun, kalau masyarakat kelas bawah melakukan konsumsi belum tentu yang menengahnya konsumsi. Oleh karena itu  dengan meningkatkan PTKP  justru  memberi insentif untuk kelas menengah,” tegas Bob.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only