Pemerintah Berencana Turunkan Tarif PPh Badan hingga Selevel Singapura

Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak dalam waktu dekat. Sebaliknya, terdapat rencana untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan agar setara dengan tarif di Singapura.

Hal ini disampaikan langsung oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, dalam acara DBS Asian Insights Conference 2025 yang digelar di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Menurut dia, langkah menaikkan tarif pajak justru bukan menjadi fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Alih-alih menaikkan tarif, kata Hashim, pemerintah tengah mengkaji opsi penurunan tarif PPh Badan demi mendorong kepatuhan dan memperluas basis perpajakan.

Salah satu skenario yang tengah dibahas adalah menurunkan tarif hingga selevel dengan Singapura yang saat ini menerapkan tarif PPh Badan sebesar 17 persen. Sebagai perbandingan, tarif PPh Badan di Indonesia saat ini sebesar 22 persen.

“Sudah ada pembicaraan untuk menurunkan tarif pajak ke tingkat Singapura,” ungkap Hashim.

Fokus Tingkatkan Rasio Penerimaan Pajak

Hashim menegaskan, strategi pemerintah saat ini adalah meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), bukan dengan menaikkan tarif, melainkan dengan memperluas cakupan wajib pajak.

“Perlu ditegaskan, tidak ada rencana menaikkan tarif pajak. Fokusnya adalah meningkatkan cakupan pajak, memperluas basis pajak dengan menyasar mereka yang belum patuh,” ujarnya.

Hashim yang juga adik dari Presiden Prabowo menyebutkan, rasio penerimaan pajak Indonesia terhadap PDB saat ini tergolong rendah, yakni 12,1 persen.

Angka ini jauh tertinggal dibandingkan dengan sejumlah negara kawasan seperti Kamboja yang mencapai 18 persen dan Vietnam sebesar 23 persen.

Jika rasio tersebut dapat ditingkatkan ke level Kamboja, yaitu 18 persen, maka potensi tambahan penerimaan negara akan sangat signifikan.

“Jika kita bisa naik 6 persen, dari 12 ke 18 persen, dengan PDB kita sekitar 1,5 triliun dollar AS, maka kita akan menambah 90 miliar dollar AS per tahun atau sekitar Rp 1.440 triliun,” jelas Hashim.

Menurut dia, peningkatan pendapatan negara secara agregat sangat penting untuk mendanai berbagai program pembangunan nasional dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. “Kita akan mampu mendanai banyak proyek,” tutupnya.

Rencana Penurunan Tarif Sudah Lama Bergulir

Berdasarkan catatan Harian Kompas, wacana penurunan tarif PPh Badan bukan hal baru. Rencana ini sudah mencuat sejak 2019 sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan daya saing investasi Indonesia.

Kala itu, pemerintah merencanakan penurunan tarif secara bertahap, dari 25 persen menjadi 22 persen pada 2021, lalu menjadi 20 persen mulai 2023.

Kebijakan ini sempat dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020, sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020.

Namun, rencana penurunan tarif PPh Badan menjadi 20 persen urung dilaksanakan. Melalui pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memutuskan mempertahankan tarif PPh Badan pada level 22 persen hingga saat ini.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kala itu memperkirakan, penurunan tarif menjadi 20 persen dapat mengurangi potensi penerimaan negara sekitar Rp 87 triliun per tahun.

Kendati demikian, wacana untuk kembali menurunkan tarif kini kembali mengemuka di era pemerintahan Prabowo, sebagai bagian dari upaya memperkuat kepatuhan dan memperbesar basis pajak nasional.

Sumber : kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only