Penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat hingga 30 April 2025 sebesar Rp35,84 triliun atau 32,33 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan sebesar Rp110,85 triliun.
“Berdasarkan jenis pajaknya, capaian Kanwil DJP Jakarta Pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp24,71 triliun atau 42,59 persen dari target,” kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pertumbuhan pajak di Jakarta Pusat 7,26 persen tahunan (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp7,81 triliun atau 15,05 persen dari target dan Pajak Lainnya Rp3,28 triliun atau 4.323,84 persen dari target.
“Capaian Pajak Lainnya yang tinggi dikarenakan melonjaknya penerimaan pada jenis pajak ini dari target yang ditentukan yaitu sebesar Rp75,95 miliar” ujarnya.
Kontribusi dominan penerimaan bulan April diperoleh dari sektor perdagangan sebesar Rp3,66 triliun, sektor industri pengolahan sebesar Rp1,89 triliun dan sektor jasa perusahaan sebesar Rp1,65 triliun.
“Realisasi penerimaan neto bulan April 2025 mengalami pertumbuhan 32.45 persen (y-o-y) yang dipengaruhi kenaikan penerimaan pajak pada beberapa sektor dominan,” ujarnya.
Menurut dia, secara regional se-Jakarta, penerimaan pendapatan pajak sebesar Rp421,87 triliun atau 27,54 persen dari target, yang terdiri atas penerimaan PPh Non-Migas sebesar Rp206,02 triliun atau 23,83 persen dari target.
Kemudian PPN Rp80,65 triliun atau sebesar 14.09 persen dari target, PPh Migas Rp9,08 triliun atau sebesar 14,45 persen dari target dan PBB dan Pajak Lainnya Rp126,06 triliun atau sebesar 396,98 persen dari target.
Terjadi kenaikan pajak cukup signifikan pada April 2025 sebesar 210,76 persen dari bulan Maret 2025 karena akselerasi pendapatan dari pajak penghasilan dan PPN.
“Hal ini juga di dukung oleh upaya perbaikan yang terus berjalan terhadap sistem Coretax untuk mendorong normalisasi pelayanan kepada wajib pajak,” katanya.
Dengan total penerimaan sebesar Rp421,87 triliun Kanwil DJP se-Jakarta memiliki proporsi sebesar 75,73 persen dari total penerimaan pajak secara nasional.
Sumber : antaranews.com
Leave a Reply