Kemenkau Bebaskan Pajak 1.800 Barang Jemaah Haji

Kementerian Keuangan (Kemkeu) membebaskan bea masuk dan pajak atas 1.800 barang bawaan jemaah haji Indonesia yang tiba pada hari pertama kepulangan ke Tanah Air. Nilai barang yang dibebaskan pajaknya ini mencapai US$ 149.000, setara Rp 2,4 miliar (asumsi kurs Rp 16.270 per dolar Amerika Serikat).

Adapun kepulangan kloter pertama jemaah haji Indonesia dimulai pada Kamis (12/6) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Proses kepulangan seluruh kloter dijadwalkan berlangsung selama 30 hari ke depan.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan, pembebasan bea masuk dan pajak ini berlaku untuk barang yang dibawa penumpang maupun yang dikirim langsung dari Tanah Suci.

“Kami sudah menerima kiriman barang jemaah haji, per hari ini 1.800 notifikasi yang mendapat fasilitas bebas bea masuk dan pajak,” ujar Anggito dalam konferensi pers di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Rabu (11/6). Jemaah haji tak perlu khawatir membawa barang dengan nilai cukup tinggi, seperti kurma atau sajadah.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, tidak ada penjemputan jemaah haji di bandara. Seluruh jemaah beserta barang bawaannya akan diantar langsung ke lokasi debarkasi yang telah ditentukan, meliputi Pondok Gede (Jakarta Timur), Bekasi, dan Cipondoh (Tangerang).

Sumber : Harian Kontan, Jum’at 13 Juni 2025, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only