Bercermin pada tahun lalu, setoran pajak periode Januari-Juni terkontraksi secara tahunan
Upaya pemerintah mengumpulkan penerimaan pajak tampaknya masih akan berat. Kondisi perekonomian dalam negeri masih meng alami tekanan, terutama dari sisi konsumsi.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga akhir April 2025 hanya sebesar Rp 557,1 triliun. Angka tersebut turun 10,8% secara tahunan.
Pada periode yang sama di 2024, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 624,19 triliun, turun 9,29% secara tahunan. Artinya, kontraksi setoran pajak di Januari-April tahun ini lebih dalam dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, realisasi penerimaan pajak Januari-Juni 2024 tercatat Rp 1.028 triliun, masih mencatatkan kontraksi 7% secara tahunan. Jika mengacu pada capaian ini, bukan tak mungkin realisasi penerimaan pajak semester 1-2025 juga turun. Terlebih jika otoritas pajak tak melakukan upaya ekstra dalam mengumpulkan setoran pajak tersebut.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wayu Nuryanto melihat, masih ada peluang setoran pajak dalam beberapa bulan ke depan membaik. Meski demikian, ada berbagai persoalan harus dihadapi pemerintah saat ini.
Mulai dari dinamika perang dagang Amerika Serikat (AS) dan China, hingga pelemahan harga komoditas global. Kondisi tersebut akan berdampak terhadap kinerja korporasi di Tanah Air. “Ini tentu akan berdampak pada jumlah setoran pajak mereka,” kata Wahyu, Rabu (11/6).
Wahyu juga menilai, akan berat bagi pemerintah untuk mengembalikan penerimaan pajak ke level positif di akhir tahun ini. Pada tahun lalu saja, penerimaan pajak hanya tumbuh tipis sebesar 3,50% secara tahunan.
Namun, setoran pajak pada tahun lalu mencatat selisih alias shortfall sebesar Rp 56,5 triliun. “Jadi, saya kira pemerintah harus bekerja lebih keras untuk memastikan penerimaan negara tahun ini terjaga. Terutama, dalam memastikan perbaikan layanan yang berbasiskan coretax,” tambah Wahyu.
Tak capai target
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono juga melihat penerimaan pajak semester 1-2025 berpeluang membaik. Namun, menurut Prianto, positifnya penerimaan pajak tersebut lebih banyak terbantu dari sisi pembukuan.
Misalnya, penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan, yang akan mendapatkan sokongan dari setoran tahunan. Ini terutama mengingat adanya perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberita-huan (SPT) PPh badan pada tahun ini.
Selain itu, PPh Pasal 21 juga diperkirakan meningkat, seiring dengan pembayaran bonus tahunan di bulan April, yang penyetorannya terjadi di bulan Mei 2025.
Tak hanya itu, “Pergeseran waktu pembayaran dividen perbankan untuk investor asing di bulan April akan meningkatkan penerimaan PPh Pasal 26,” ujar Prianto kepada KONTAN.
Di sisi lain, ia juga memproyeksikan pajak pertambahan nilai (PPN) akan mencatatkan pertumbuhan positif. PPN yang berasal dari konsumsi pasca Idulfitri selama April 2025, akan disetor di bulan Mei 2025. Setoran PPN, lanjut Prianto, akan tersokong oleh transaksi e-commerce.
Sementara, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memperkirakan, potensi realisasi penerimaan pajak pada semester 1-2025 mengalami kontraksi maupun tumbuh positif sama besar.
Fajry memperkirakan capaian hingga akhir tahun berada di kisaran 90%-95% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, yang sebesar Rp 2.189,3 triliun.

Sumber : Harian Kontan, Jum’at 13 Juni 2025, Hal 2
Leave a Reply