DJP Ungkap Alasan Aturan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25 Direvisi

Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 menurunkan ambang batas (threshold)peningkatan angsuran PPh Pasal 25 atau dinamisasi dari awalnya 150% kini menjadi 125%.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan threshold ini direvisi turun agar simetris dengan threshold penurunan angsuran PPh Pasal 25 dalam hal wajib pajak mengalami penurunan usaha.

“Jadi, penurunan ke 125% tersebut untuk balancing dinamisasi dari sisi fiskus dan dari sisi wajib pajak,” katanya.

Melalui Pasal 120 ayat (1) PER-11/PJ/2025, DJP berwenang meningkatkan nilai angsuran PPh Pasal 25 apabila PPh yang akan terutang diperkirakan melebihi 125% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan angsuran.

Dalam aturan sebelumnya, KEP-537/PJ/2000 mengatur nilai angsuran PPh Pasal 25 baru akan ditingkatkan jika PPh yang akan tertuang diperkirakan melebihi 150% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25.

Ambang bataspeningkatan angsuran PPh Pasal 25 yang dalam aturan lama sebesar 150% tersebut tidak simetris dengan threshold penurunan angsuran PPh Pasal 25 yang sebesar 75%.

“Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25…, [jika] PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25,” bunyi Pasal 119 ayat (1) PER-11/PJ/2025.

PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan oleh dirjen pajak pada 22 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025, Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-537/PJ/2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai kinerja penerimaan pajak dalam tahun berjalan. Ada juga bahasan mengenai batalnya penerapan cukai minuman berpemanis, aturan terbaru pemungut PPN PMSE, coretax system, dan lain sebagainya.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only