Pemerintah Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Pemerintah menerbitkan PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang turut menegaskan peran online single submission (OSS) sebagai kanal untuk mengajukan insentif perpajakan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (23/6/2025).

Pada Pasal 188 ayat (3) PP 28/2025, telah diatur bahwa subsistem fasilitas penanaman modal merupakan salah satu dari 7 subsistem dalam sistem OSS. Subsistem fasilitas penanaman modal bisa diakses dengan menggunakan hak akses.

“Subsistem fasilitas penanaman modal … dapat diakses dengan menggunakan hak akses,” bunyi Pasal 235 ayat (1) PP 28/2025.

Fitur yang tersedia pada subsistem penanaman modal antara lain:

  1. pengajuan pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;
  2. pengajuan pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan listrik untuk kepentingan umum;
  3. pengajuan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara;
  4. pengajuan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday);
  5. pengajuan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance);
  6. pengajuan pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu (supertax deduction vokasi);
  7. pengajuan pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia (supertax deduction litbang); dan/atau
  8. fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya (investment allowance).

Sebagai informasi, ketentuan pengajuan permohonan insentif pajak melalui OSS sesungguhnya sudah diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang menjadi landasan hukum dari pemberian setiap jenis insentif.

Contoh, ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan tax holiday melalui OSS telah termuat dalam PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan.

OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. OSS juga memiliki subsistem pelayanan informasi, persyaratan dasar, perizinan berusaha, kemitraan, dan pengawasan.

OSS wajib digunakan oleh seluruh instansi dan entitas, mulai dari kementerian dan lembaga, pemda, administrator kawasan ekonomi khusus, Badan Pengusahaan Batam, hingga pelaku usaha.

Selain penerbitan PP 28/2025, terdapat pembahasan mengenai PER-12/PJ/2025 yang memerinci jenis SPT Masa PPN yang digunakan oleh pelaku usaha penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Selain itu, ada pula ulasan tentang pengawasan kepatuhan wajib pajak yang tergolong kaya atau high wealth individual (HWI), serta kebijakan PPh final untuk wajib pajak UMKM.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only