Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pengembalian pajak atau restitusi sebagai salah satu penyebab turunnya penerimaan pajak pada semester I/2025.
Menurut Sri Mulyani, lonjakan restitusi utamanya terjadi pada Januari dan Mei 2025. Berkaca pada kondisi tersebut, dia berharap Ditjen Pajak (DJP) dapat mengelola aliran restitusi tersebut secara lebih baik ke depannya.
“Kontraksi pada Januari mencapai 41,9% karena restitusi cukup besar, sampai dengan Februari masih terasa. Pada Mei terjadi restitusi lagi. Ini oleh dirjen pajak baru, sudah mulai dikelola dari sisi keseluruhan track,” katanya, dikutip pada Rabu (2/7/2025).
Menurut Sri Mulyani, salah satu sebab dari tingginya restitusi ialah ditetapkannya batu bara sebagai barang kena pajak (BKP) melalui revisi atas UU PPN. Dengan ditetapkannya batu bara sebagai BKP, pajak masukan yang terkait dengan penyerahan batu bara bisa dikreditkan.
“Batu bara oleh undang-undang sekarang menjadi BKP. Ini menimbulkan restitusi yang cukup besar kepada penerimaan, terutama komoditas batu bara kita,” ujar Sri Mulyani.
Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menuturkan DJP akan mengawasi permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak, khususnya restitusi pendahuluan.
“Untuk [restitusi] pendahuluan yang begitu masif kita coba scrutiny apakah COGS-nya benar-benar COGS yang bisa disahkan COGS pajak masukan, input atau tidak. Kita ada quality control, kita ada review audit sampling,” tuturnya.
Pengawasan terhadap restitusi akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku sembari tetap mempertimbangkan kemudahan berusaha bagi pelaku bisnis.
Perihal restitusi yang terkait dengan penyerahan batu bara, Bimo menyebut DJP akan mengeluarkan kebijakan khusus terkait hal tersebut.
“Untuk konteks batu bara, oleh karena volatilitas harga, kita sudah usulkan beberapa alternative measures. Nanti, kalau sudah jadi alternative measures-nya, saya kasih tahu ke teman-teman,” katanya.
Sebagai informasi, penerimaan pajak hingga semester I/2025 tercatat baru mencapai Rp837,8 triliun, turun 6,21%. Turunnya penerimaan pajak disebabkan oleh restitusi serta pemberlakuan tarif PPN sebesar 12% secara terbatas hanya atas barang mewah.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply