Beban Hidup Makin berat, DPR Singgung Rencana Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkesan panik saat menjalankan tugas, mengumpulkan pajak yang ditargetkan bisa Rp2.189,3 triliun pada tahun ini.

Anggota Komisi VI DPR asal Fraksi PDIP, Mufti Anam menyoroti, banyaknya produk yang dikembangkan wong cilik, dikenai pajak. Dampaknya, bisnis rakyat kecil menjadi sulit berkembang.

Dia bahkan mendengar adanya wacana, amplop kondangan bakal dikenakan pajak. Hal itu diungkapkan saat rapat kerja bersama Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Invetasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

D sisi lain,Mufti mempertanyakan kebijakan pengalihan dividen BUMN ke brangkas BPI Danantara untuk dikelola. Akibatnya, negara kehilangan pemasukan yang signifikan.

“Negara hari ini kehilangan pemasukannya, nah kementerian keuangan hari ini harus memutar otak bagaimana harus menambal devisit. Yang kemudian maka lahirnya kebijakan-kebijakan yang membuat rakyat kita keringat dingin,” ujar Mufti saat rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Mufti menyoroti pedagang online di e-commerce yang kena pajak penghasilan (PPh) oleh DJP.  “Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” kata dia.

“Kemudian UMKM juga bingung anak-anak muda kita di daerah-daerah hari ini yang berjualan toko-toko online mulai menghitung ulang. Maka ini adalah bagian dari dampaknya, apa sumber utama penerimaan negara yang hilang karena dividen hari ini diberikan kepada Danantara,” jelas dia.

Dia berharap, dividen BUMN yang dialihkan ke kantong BPI Danatanra dikelola dengan baik dan prudent.

“Kalau memang dividen BUMN di serahkan ke Danantara, maka pertanyaan saya adalah apa jaminan bahwa danantara bisa mengelola uang lebih baik dibanding dikelola Kementerian keuangan, daripada dikelola negara gitu,” tutur dia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli buru-buru membantah isu amplop kondangan kena pajak.

“Pertama-tama, kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” kata Rosmauli.

Menurut Rosmauli, pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum. Khususnya terkait Pajak Penghasilan (PPh).

Dalam aturan tersebut, memang disebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang.

Sumber : inilah.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only