DJP Tegaskan Tidak Ada Pajak untuk Amplop Hajatan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tidak akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun lewat transfer digital.

Penegasan ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, merespons kabar yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum,” kata Rosmauli, Rabu (23/7/2025).

Menurut dia, sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis memang bisa menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang.

Namun, tidak semua kondisi langsung dikenakan pajak.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” tegas Rosmauli.

Ia juga menjelaskan sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu,” kata dia lagi.

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyebut pemerintah berencana mengenakan pajak atas amplop kondangan.

Pernyataan ini disampaikan saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat, Rabu (23/7).

“Bahwa kami mendengar bahwa dalam waktu dekat orang yang mendapatkan amplop di kondangan di hajatan juga akan dimintai pajak oleh pemerintah. Ini kan tragis,” kata Mufti.

Kepada Kontan.co.id, Mufti membenarkan pernyataan tersebut dan menyebut mendengar langsung rencana itu. Namun ia berharap rencana tersebut tidak dilanjutkan.

“Saya mendengar bisik-bisik wacana itu, semoga gak jadi ya,” ujar Mufti.

Sumber : money.kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only