Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menggenjot optimalisasi penerimaan negara melalui penguatan data wajib pajak. Salah satu langkah strategisnya adalah memperbarui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), terutama dalam pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi ke dalam Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital.
“Dari sisi perpajakan, Digital ID ini akan sangat membantu memperkaya informasi perpajakan seseorang,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8/2025) dikutip Antara.
Melalui Digital ID, DJP dapat melakukan validasi data, memperbarui informasi wajib pajak, hingga mengintegrasikan fitur pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan akurasi dan keamanan layanan.
Langkah ini juga selaras dengan transformasi menuju e-government. Dalam kesempatan yang sama, DJP menyinggung inisiatif Bank Indonesia yang baru saja meluncurkan Payment ID, identitas keuangan digital yang diklaim akan menyederhanakan transaksi masyarakat ke depan.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, reformasi sistem perpajakan Indonesia membutuhkan landasan data yang kuat, terverifikasi, dan adaptif terhadap era digital. Integrasi data NIK ke dalam Digital ID menjadi salah satu elemen krusial dalam agenda tersebut.
“Digital ID dan Payment ID akan sangat berkontribusi terhadap masa depan e-government dan administrasi pajak yang modern,” tegasnya.
Sumber : beritasatu.com
Leave a Reply