Industri Nilai PMK Nomor 50 Tahun 2025 Dukung Ekosistem Kripto Lokal

Perusahaan jual beli (exchange) aset kripto menyambut terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang pajak kripto. Aturan ini dinilai sebagai langkah positif pemerintah dalam mendukung pertumbuhan dan perlindungan ekosistem kripto lokal.

CEO dan Founder Triv Gabriel Rey mengatakan, PMK 50/2025 menunjukkan komitmen pemerintah terhadap platform kripto domestik. Salah satu poin yang disorot adalah besarnya tarif pajak yang dikenakan pada platform asing, yakni lima kali lipat lebih tinggi dibanding exchange lokal.

Platform asing yang tidak memiliki izin atau berbasis di luar negeri akan dikenakan pajak sebesar 1% per transaksi, yang berarti 500% atau 5 kali lebih tinggi daripada platform lokal. Artinya apa? Kita melihat bahwa ini salah satu kebijakan pemerintah untuk mendukung exchange lokal,” ujar Gabriel di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Dalam ketentuan baru tersebut, pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto lokal naik dari 0,1%-0,2% menjadi 0,21%. Sementara itu, transaksi melalui platform kripto asing akan dikenakan tarif 1%.

PMK ini juga menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN), seiring perubahan klasifikasi aset kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital (AKD), setara dengan surat berharga, seperti saham dan obligasi.

Gabriel berharap regulasi ini dapat mendorong kepatuhan pengguna kripto di Indonesia untuk bertransaksi melalui exchange yang teregulasi dan berizin, sekaligus memperkuat fondasi industri.

Apresiasi juga datang dari CEO Tokocrypto, Calvin Kizana. Ia menilai, aturan yang berlaku mulai 1 Agustus 2025 ini mencerminkan pengakuan lebih besar terhadap aset kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital nasional.

“Skema perpajakan baru ini cukup progresif. Dengan penghapusan PPN dan hanya mengenakan PPh final saat penjualan, investor kini mendapatkan kepastian dan efisiensi dalam bertransaksi,” ungkap Calvin.

Meski demikian, Calvin menyoroti bahwa tarif pajak kripto masih lebih tinggi dibandingkan pasar saham. Ia juga mengkritisi sistem PPh final yang dinilai kurang adil karena tetap dikenakan meskipun investor merugi, tidak seperti sistem pajak capital gain.

“Ke depan, kami berharap skema pajak bisa lebih mencerminkan asas keadilan dalam ekonomi digital,” tambahnya.

Lebih jauh, Calvin mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan pemberian insentif fiskal bagi pelaku industri kripto lokal, guna mendukung inovasi, penciptaan lapangan kerja, dan inklusi keuangan digital di Indonesia.

Tokocrypto juga mengusulkan masa transisi minimal satu bulan sejak aturan pajak diterbitkan, agar exchange memiliki cukup waktu melakukan penyesuaian dan edukasi kepada pengguna.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya pengawasan atas transaksi kripto melalui platform asing, demi menciptakan level playing field yang setara dan adil.

Sumber : beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only