Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur pajak atas aset kripto. Regulasi ini dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengembangan ekosistem keuangan digital nasional.
“Kami menyambut baik terbitnya PMK 50 Tahun 2025 yang kami pandang sebagai bagian dari reformasi fiskal dalam upaya memberikan kepastian dan pengaturan atas aset kripto,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, dalam keterangan resmi, Selasa (5/8/2025).
Hasan menjelaskan, PMK 50/2025 menetapkan aset kripto sebagai aset keuangan digital, sejajar dengan surat berharga sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1. Dengan demikian, transaksi kripto diperlakukan setara dengan surat berharga dan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain itu, regulasi ini memberikan insentif pajak bagi platform kripto berizin dalam negeri. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk transaksi di platform lokal ditetapkan jauh lebih rendah dibandingkan dengan platform luar negeri, yang dikenakan tarif hingga lima kali lipat lebih tinggi.
OJK juga memberikan insentif berupa penyesuaian pungutan tahunan bagi penyelenggara aset keuangan digital domestik. Pada tahun pertama 2025, tarif pungutan ditetapkan sebesar 0%, sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan industri kripto nasional.
“Dukungan ini diharapkan menciptakan level playing field yang sehat agar industri kripto domestik mampu bersaing di tingkat regional dan global,” kata Hasan.
Ia menekankan bahwa implementasi PMK ini harus terus dimonitor dan dievaluasi untuk memastikan terciptanya perdagangan aset kripto yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.
Sumber : wartaekonomi.co.id
Leave a Reply