Penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto sehubungan transaksi aset kripto yang pembayarannya menggunakan mata uang fiat, dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif final sebesar 0,21%.
Sebagaimana diatur dalam PMK 50/2025, atas transaksi tersebut, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), salah satunya pedagang aset keuangan digital, berkewajiban memungut dan menyetor PPh Pasal 22, lalu melaporkan pajak yang telah dipungut.
“Pajak penghasilan Pasal 22 yang bersifat final … dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik,” bunyi Pasal 12 ayat (3) PMK 50/2025, dikutip pada Senin (11/8/2025).
Secara terperinci, PMK 50/2025 mengatur pengenaan PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto menggunakan mata uang fiat atau rupiah. Dalam hal ini, pedagang keuangan digital berlaku sebagai PPMSE yang memfasilitasi proses transaksi.
Apabila nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli aset kripto berupa mata uang fiat selain mata uang rupiah, nilai tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh menteri keuangan pada tanggal diterimanya pembayaran.
Sebagai informasi, pedagang aset keuangan digital adalah badan usaha yang melakukan perdagangan aset kripto, baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi penjual aset kripto dan/atau pembeli aset kripto, yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Dalam lampiran PMK 50/2025 telah diberikan sebuah contoh, Tuan ABC memiliki 1 koin aset kripto dan Tuan BCD memiliki uang fiat atau ruang rupiah yang disimpan pada e-wallet yang disediakan pedagang keuangan digital XYZ.
Pada 5 Agustus 2025, Tuan ABC dan Tuan BCD bertransaksi melalui platform yang disediakan oleh pedagang aset keuangan digital XYZ. Ternyata, Tuan ABC menjual 0,7 koin aset kripto kepada Tuan BCD. Artinya, Tuan BCD membeli aset kripto sebesar 0,7 koin. Adapun harga 1 koin aset kripto nilainya Rp500 juta.
Nah, terdapat 4 kewajiban pedagang keuangan digital atau PPMSE ketika terjadi jual-beli aset kripto seperti di atas. Pertama, pedagang aset keuangan digital XYZ wajib memungut PPh Pasal 22 kepada Tuan ABC sebesar 0,21% dikali jumlah koin yang dijual 0,7 koin, lalu dikali nilai transaksinya Rp500 juta. Jadi PPh yang dipungut senilai Rp735.000.
Kedua, pedagang aset keuangan digital XYZ wajib membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 berupa dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi.
Ketiga, pedagang aset keuangan digital XYZ wajib menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut paling lambat pada 15 September 2025.
Keempat, melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 pada SPT Masa PPh Unifikasi masa Agustus, paling lambat pada 20 September 2025.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply