Simak Contoh Hitungan PPh 22 atas Swap Kripto dan Kewajiban Pajaknya

Penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto akan dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif final sebesar 0,21%. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2025.

PMK 50/2025 mengatur bahwa PPh Pasal 22 akan dikenai atas penghasilan yang diperoleh penjual aset kripto dari 3 jenis transaksi. Adapun salah satunya ialah transaksi tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap).

“Penghasilan sehubungan dengan transaksi aset kripto…meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi aset kripto berupa tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh PPMSE,” bunyi Pasal 11 ayat (2) huruf b, dikutip pada Minggu (10/8/2025).

Untuk transaksi swap, penghasilannya dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,21% dari nilai transaksi kripto. Nilai transaksi yang dimaksud ialah nilai kripto masing-masing yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi, dalam hal transaksi kripto dilakukan dengan tukar menukar dengan kripto lainnya.

Nanti, PPh Pasal 22 akan dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE). Salah satunya ialah pedagang aset keuangan digital. Jadi, pedagang aset keuangan digital yang wajib memungut pajak atas transaksi swap.

Sebagai contoh, pada 10 Agustus 2025, Tuan BCD melakukan transaksi swap sebanyak 0,3 koin aset kripto F, dengan 30 koin aset kripto G yang dimiliki Nyonya CDE. Adapun kedua orang tersebut bermain kripto di platform pedagang aset keuangan Digital XYZ.

Kemudian, pada 10 Agustus 2025, nilai konversi kripto ke dalam mata uang rupiah yaitu 1 koin kripto F senilai Rp500 juta. Sementara 1 koin kripto G nilainya Rp5 juta.

Atas transaksi swap kripto tersebut, PMK 50/2025 mengatur bahwa 5 kewajiban pedagang aset keuangan digital XYZ. Pertama, wajib memungut PPh Pasal 22 kepada Tuan BCD atas penyerahan koin kripto F.

Penghitungan pajaknya, yaitu tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,21% dikali nilai asetnya 0,3, lalu dikali dengan harga aset Rp500 juta sehingga besaran PPh yang dipungut senilai Rp315.000.

Kedua, pedagang aset keuangan digital wajib memungut PPh Pasal 22 kepada Nyonya CDE atas penyerahan koin kripto G. Penghitungannya, tarif PPh 0,21% dikali 30 koin kripto, dikali harga aset Rp5 juta, sehingga pajak yang dipungut senilai Rp315.000.

Ketiga, pedagang aset keuangan digital wajib membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 berupa dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh Unifikasi.

Keempat, pedagang aset keuangan digital wajib menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut paling lambat pada 15 September 2025.

Kelima, pedagang aset keuangan digital wajib melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 pada SPT Masa PPh Unifikasi Masa Agustus, paling lambat pada 20 September 2025.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only