Pemerintah mengalokasikan belanja perpajakan sebesar Rp 563,6 triliun dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2026. Angka ini tumbuh 6,3% dari outlook belanja perpajakan 2025 yang sebesar Rp 530,3 triliun. Nilai belanja perpajakan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi.
“Belanja perpajakan disesuaikan dengan kebutuhan sektor, antara lain untuk menjaga daya beli masyarakat, menarik investasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta mendukung pengembangan UMKM,” dikutip dari buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026 pada Rabu (20/8/2025).
Belanja perpajakan dirancang secara terarah dan terukur sebagai respons terhadap dinamika dan tantangan ekonomi baik di tingkat global maupun nasional.
Jika dilihat berdasarkan jenis pajak tercatat belanja perpajakan terbagi dalam pajak pertambahan nilai (PPB) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 371,9 triliun; pajak penghasilan (PPh) senilai Rp 160,1 triliun; bea masuk dan cukai sebesar Rp 31,1 triliun.
Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Sektor Pertambangan Mineral atau Batu Bara, dan Sektor Lainnya (PB P5L) sebesar Rp 100 miliar; dan bea meterai sebesar Rp 400 miliar.
Bila dilihat berdasarkan tujuan kebijakan maka belanja perpajakan digunakan untuk meningkatkan iklim investasi sebesar Rp 84,7 triliun; mendukung dunia bisnis sebesar Rp 58,1 triliun; mengembangkan UMKM sebesar Rp 104,7 triliun; dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Rp 316,1 triliun.
Bila melihat dari tahun-tahun sebelumnya belanja perpajakan terus mengalami peningkatan. Belanja perpajakan 2024 sebesar Rp 400,1 triliun dan 2025 sebesar Rp 530,3 triliun.
Pada 2024, nilai terbesar dari belanja perpajakan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mencapai 45,3% dari total belanja perpajakan. Kebijakan ini terutama berupa pengecualian pajak untuk barang dan jasa penting seperti bahan kebutuhan pokok, PPN dibebaskan atas barang yang dihasilkan dari kegiatan kelautan dan perikanan, jasa pendidikan, dan jasa angkutan umum guna menjaga daya beli masyarakat.
UMKM memperoleh manfaat sebesar Rp 88,98 triliun atau 22,2%, melalui insentif yang dirancang untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan mendorong pertumbuhan usaha kecil.
Selain itu, sebesar Rp 129,7 triliun diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan iklim investasi dan mendukung dunia usaha dimana pemerintah menyediakan berbagai fasilitas antara lain seperti tax holiday, tax allowance, dan penurunan tarif PPh bagi perseroan terbuka.
Sumber : investor.id

WA only
Leave a Reply