DJP: Pabrik yang Manfaatkan PPh Pasal 21 DTP Harus Lapor SPT Masa

Ditjen Pajak (DJP) mengimbau pabrik atau industri tertentu yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 sepanjang tahun 2025.

Pabrik harus melaporkan pemanfaatan insentif untuk setiap masa pajak. DJP pun mengingatkan jika pabrik tidak melaporkan SPT Masa maka karyawan pabrik tidak bisa memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP.

“Ingatkan pabrik tempat Anda bekerja untuk lapor SPT PPh Pasal 21 setiap bulan sepanjang tahun 2025. Soalnya, kalau 1 bulan saja tidak lapor berarti karyawan tidak bisa pakai fasilitas ini,” sebut DJP dalam video di media sosial, dikutip pada Minggu (24/8/2025).

Perlu diketahui, pemerintah memberikan insentif berupa PPh Pasal 21 sepanjang Januari-Desember 2025 kepada pekerja di industri padat karya. Ada 4 industri yang dimaksud, yaitu industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/2025. Berdasarkan beleid itu, pemberi kerja alias industri wajib melaporkan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk setiap Masa Pajak.

Pelaporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2025.

DJP menjelaskan fasilitas PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari. Selain itu, pemberi kerja juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha.

Jika pegawai industri tertentu bekerja sebelum tahun 2025, lanjut DJP, PPh yang diberikan fasilitas DTP hanya dihitung sejak Januari 2025.

“Untuk kawan pajak yang bekerja di pabrik tekstil, pabrik alas kaki, ataupun pabrik furnitur, PPh-nya ditanggung pemerintah sepanjang penghasilan rutin tidak lebih dari Rp10 juta bulan pertama kawan pajak bekerja pada 2025,” ulas DJP.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only