Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Banten, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun imi hingga 2026.
Kendati begitu, pemkab akan melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) agar lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadani, mengatakan aturan kenaikan tarif PBB-P2 baru dapat dilakukan paling cepat tiga tahun setelah peraturan daerah (perda) disahkan.
“Tarif PBB-P2 di Pandeglang masih tetap 0,3% sampai 2026. Evaluasi kemungkinan baru dilakukan pada 2027,” kata Ramadani kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
Ramadani menyebut, meski tarif tidak mengalami perubahan, Bapenda akan melakukan penyesuaian NJOP, terutama di kawasan strategis seperti sekitar akses jalan tol maupun pusat kota.
“Sebagai contoh, di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk kawasan perkotaan, NJOP masih tercatat Rp 250.000 per meter, padahal harga transaksi sebenarnya sudah mencapai Rp 5 juta per meter. Artinya, yang akan disesuaikan adalah NJOP, bukan tarifnya,” jelasnya.
“Penyesuaian NJOP dilakukan melalui pemetaan ulang agar lebih adil dan mencerminkan harga pasar,” sambungnya.
Selain itu kata dia, Pemkab Pandeglang juga menyiapkan kebijakan stimulus pajak bagi investor yang ingin menanamkan modal di daerah tersebut. Stimulus dapat berupa pengurangan pajak sebelum usaha berjalan atau sebelum memperoleh keuntungan.
“Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu minimal 70 hingga 75% tenaga kerja yang digunakan harus berasal dari Pandeglang, khususnya lulusan SMA/SMK. Untuk tenaga ahli tetap diperbolehkan dari luar daerah,” tambah Ramadani.
Lebih lanjut, Ramadani mengungkapkan bahwa potensi penerimaan PBB-P2 di Pandeglang dapat mencapai Rp 43 miliar hingga Rp 45 miliar per tahun. Namun, angka tersebut belum dapat terealisasi maksimal karena NJOP saat ini dinilai masih terlalu rendah.
“Contoh di wilayah Cibitung atau Cimanggu, NJOP masih tercatat Rp 10.000 sampai Rp 30.000 per meter, sedangkan harga transaksi sudah berada di kisaran Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per meter. Karena itu, memang perlu dilakukan penyesuaian,” tambahnya.
Sumber : beritasatu.com
Leave a Reply