Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan informasi yang beredar luas soal menonaktifkan NPWP istri agar tidak dianggap kurang bayar pajak di sistem perpajakan Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut bergantung pada pilihan pelaporan pajak, apakah digabung dengan suami atau dilaporkan secara terpisah.
“Status NPWP mengikuti pilihan hak dan kewajiban masing-masing keluarga. Terdapat dua pilihan, SPT digabung atau dilaporkan terpisah,” ujar Rosmauli saat dikonfirmasi Beritasatu.com, Rabu (27/8/2025).
Rosmauli menjelaskan, jika istri memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara mandiri, misalnya karena pisah harta atau alasan lain, maka istri harus memiliki dan menggunakan NPWP sendiri.
Namun, jika istri memilih untuk bergabung dalam pelaporan pajak dengan suami, maka cukup menggunakan NPWP suami. Dalam kondisi ini, NPWP istri dapat dinonaktifkan agar sistem tidak mewajibkan pelaporan SPT ganda.
“Bagi yang memilih untuk bergabung dan status NPWP-nya masih aktif, maka harus dinonaktifkan agar secara sistem tidak diwajibkan lapor SPT,” ujar Rosmauli.
Rosmauli juga menambahkan bahwa aturan bagi pasangan yang sama-sama bekerja tidak berubah. Jika memilih untuk menggabungkan penghasilan, maka seluruh penghasilan suami-istri dilaporkan di SPT suami.
“Jika penghasilan digabung, penghasilan istri dianggap sebagai penghasilan suami dan dilaporkan dalam SPT suami. Jika dilaporkan terpisah, maka masing-masing melaporkan SPT sendiri dengan NPWP masing-masing,” ucapnya.
Sumber : beritasatu.com
Leave a Reply