Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal Kabupaten Banyumas mengadakan kegiatan jemput bola pembuatan NPWP bagi Koperasi Desa Merah Putih pada 4 Agustus 2025.
Dalam kesempatan yang sama tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga memfasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di eks Kawedanan di wilayah Kbupaten Banyumas.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan kepada Koperasi Desa Merah Putih,” kata Plt. Kepala DPMPTSP Kris Sinta Indra Kusumawati dikutip dari situs DJP, Senin (1/9/2025).
Kris menjelaskan proses penerbitan perizinan menggunakan perizinan berbasis risiko yang dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).
“Dalam proses perizinan melalui OSS juga dilakukan sinkronisasi dengan instansi-instansi yang lain seperti DJP, serta Kementerian Hukum dan HAM,” tuturnya.
Di samping pemberian NPWP dan NIB, penyuluh pajak juga memberikan materi terkait dengan aspek perpajakan yang melekat pada wajib pajak koperasi. Salah satu materi yang disampaikan ialah terkait dengan hak dan kewajiban pajak koperasi.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwokerto Tri Nurrona Wibowo mengatakan koperasi wajib pajak untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Selain itu, koperasi juga wajib untuk menghitung, menyetorkan, serta melaporkan pajak melalui surat pemberitahuan (SPT).
Selain itu, KPP Pratama Purwokerto juga memberikan layanan berupa aktivasi akun Coretax DJP kepada pengurus koperasi. Hal ini sangat membantu koperasi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan melalui Coretax DJP.
Sebagai informasi, koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari anggota perorangan atau dalam bentuk badan hukum. Koperasi didirikan dengan berlandaskan prinsip koperasi yaitu memajukan ekonomi rakyat dengan berdasarkan asas kekeluargaan.
Dalam melakukan kegiatan usaha, koperasi tidak terlepas dari pengenaan pajak. Perlakuan pajak koperasi dikenakan pada koperasi dan anggota koperasi.
Koperasi sebagai subjek pajak harus melaksanakan kewajiban perpajakannya seperti melakukan pemungutan PPN, dan memotong pajak penghasilan seperti PPh 21, PPh 23, PPh Final, dan PPh Badan.
Bagi anggota koperasi, pajak dapat dikenakan atas bunga simpanan koperasi. Bunga simpanan ini merupakan bunga dari penyetoran simpanan wajib dan sukarela yang dilakukan oleh anggota koperasi.
Jumlah bunga yang diberikan kepada anggota koperasi biasanya disepakati terlebih dahulu pada saat pendaftaran anggota. Dalam PP 15/2009 dijelaskan bunga simpanan yang didapat anggota koperasi dikenakan PPh Final.
Besaran PPh Final yaitu 0% untuk bunga simpanan hingga Rp240.000/bulan dan 10% apabila bunga simpanan melebihi Rp240.000.
Selanjutnya, terdapat perubahan perlakuan pajak atas pemajakan sisa hasil usaha koperasi. Sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, sisa hasil usaha yang dibagi kepada anggota merupakan objek pajak penghasilan. Namun, saat ini, sisa hasil usaha dikecualikan dalam objek pajak.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply