Indef Tunggu Gebrakan Menkeu Purbaya, Jangan Cuma Naikkan Pajak dan Cukai

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) meminta Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan (Menkeu) pengganti Sri Mulyani yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, dapat membuat kebijakan yang tak berfokus pada utang, kenaikan pajak, serta cukai.

‎‎”Jika Purbaya Yudhi Sadewa menggantikan Sri Mulyani, kami tunggu gebrakan kebijakan yang benar-benar bisa menyelesaikan masalah [ekonomi]. Bukan sekadar menutup utang dengan utang, serta kenaikan pajak dan cukai,” kata Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti dilansir dari Antara, Senin (8/9/2025). 

Lebih lanjut, Esther menilai sosok Purbaya memiliki kapabilitas yang mumpuni menggantikan Sri Mulyani. Pasalnya, mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu dikenal sebagai sosok yang pintar.

‎”Kalau melihat sosok Purbaya Yudhi Sadewa, beliau pintar. Saya mengenal beliau saat mengajar kelas makroekonomi,” imbuhnya. 

‎Terkait Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di pasar modal Indonesia melemah signifikan sebesar 1,28% ke posisi 7.766,84 setelah adanya perombakan kabinet, dirinya meyakini pasar saham akan segera pulih.

‎”Untuk terobosan kebijakan fiskal bisa dikeluarkan oleh Menteri Purbaya maka pasti market akan mengkoreksi,” imbuhnya. 

‎Presiden Prabowo Subianto resmi melantik lima pejabat baru Kabinet Merah Putih dalam reshuffle yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin.

‎Dalam pelantikan tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati.

‎Selain itu, Presiden juga melantik Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi, serta Irfan Yusuf, sebagai Menteri Haji dan Umroh beserta Wakilnya, Dahnil Azhar. ‎Untuk posisi Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Presiden turut mengangkat Muktaruddin.

Sedangkan, pengganti Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dan Menteri Koordinator Bidang Keamanan yang sebelumnya dipegang Budi Gunawan masih kosong atau belum disebutkan.

‎Seluruh prosesi pelantikan dan pengangkatan pejabat itu didasari atas Keppres No 86P 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih 2024-2029.

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only