Pelaku usaha menyambut positif komitmen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memastikan tidak ada penerapan pajak baru ataupun kenaikan tarif pajak pada 2026. Peningkatan penerimaan akan difokuskan pada perbaikan kepatuhan pajak.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani mengatakan keberpihakan dan kepastian kebijakan pajak adalah 2 faktor yang dibutuhkan untuk menjaga iklim investasi, stabilitas usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Dengan fokus pada optimalisasi pemungutan pajak melalui peningkatan kepatuhan dan perbaikan mekanisme kepatuhan, Apindo menilai langkah ini lebih tepat dibanding menambah beban dunia usaha dan masyarakat dengan pajak baru maupun kenaikan tarif pajak yang sudah ada,” ujar Shinta, dikutip pada Senin (8/9/2025).
Apindo juga mendukung upaya pemerintah dalam memperluas basis pajak melalui pemetaan shadow economy, perbaikan kualitas administrasi pajak, serta perbaikan layanan wajib pajak.
Secara prinsip, Shinta mengatakan pelaku usaha siap berkolaborasi dengan pemerintah guna memastikan tercapainya target penerimaan negara tanpa membebani daya saing dan keberlanjutan usaha.
Ke depan, pemerintah masih perlu meningkatkan keadilan dalam pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi serta meningkatkan kepastian dalam proses restitusi pajak. Restitusi dianggap sangat dibutuhkan dunia usaha guna menjaga likuiditas dan mendorong roda perekonomian.
Pemerintah juga perlu memberikan insentif yang berpihak kepada sektor padat karya. Insentif yang diusulkan contohnya antara lain percepatan restitusi PPN, diskon listrik luar waktu beban puncak, penurunan harga gas industri, pemberiaan pembiayaan kredit, serta perluasan cakupan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan bahwa peningkatan kepatuhan wajib pajak akan menjadi salah satu fokus utama dalam meningkatkan penerimaan pajak 2026.
“Enforcement dan dari sisi kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan, sehingga bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh. Sementara yang tidak mampu dan lemah dibantu secara maksimal,” tutur Sri Mulyani.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply