Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi komoditas tambang batu bara, mineral logal, dan mineral bukan logam.
Merujuk pada Pasal 217 PMK 81/2024, badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan, merupakan pemungut PPh Pasal 22.
“Sepanjang transaksi yang dilakukan sudah memenuhi ketentuan Pasal 217 ayat (1) huruf h PMK 81/2024, berarti pembeli wajib memungut PPh Pasal 22 dan membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi,” kata Kring Pajak di media sosial, Selasa (9/9/2025).
Selain menerbitkan bukti pemungutan, pembeli dimaksud juga wajib menyetorkan pembayaran PPh Pasal 22 tersebut paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (2) huruf d PMK 81/2024.
Untuk diperhatikan, tarif PPh Pasal 22 atas pembelian batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
“Izin usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada pasal 271 ayat (1) huruf h adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara,” bunyi pasal 271 ayat (5).
Sebagai informasi, PMK 81/2024 turut mengatur Pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Merujuk pada pasal 271, PMK tersebut memerinci kriteria pemungut PPh Pasal 22, yaitu:
- Bank Devisa dan Ditjen Bea dan Cukai atas:
– impor barang; dan
– ekspor komoditas tambang batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir, kecuali yang dilakukan oleh wajib pajak yang terikat dalam perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan dan kontrak karya. - Instansi pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang, yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan atau mekanisme pembayaran langsung;
- badan usaha tertentu meliputi:
– BUMN;
– badan usaha dan BUMN yang merupakan hasil dari restrukturisasi yang dilakukan oleh pemerintah, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN lainnya; dan
– badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Indonesia Tbk,
berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya; - badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
- agen tunggal pemegang merek, agen pemegang merek, dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
- produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
- badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya; dan
- badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply