Pengajuan SKTD PPN Belum Bisa Via Coretax, WP Dapat Gunakan DJP Online

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan pengajuan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) PPN belum dapat dilakukan melalui Coretax DJP.

Kring Pajak menjelaskan menu permohonan SKTD PPN di Coretax DJP saat ini masih dalam tahap penyempurnaan sehingga belum dapat digunakan. Adapun permohonan SKTD PPN tahun 2025 masih dapat diajukan melalui DJP Online.

“Syarat wajib pajak yang dapat diberikan SKTD dan tata cara permohonannya dapat dilihat di PMK-41/PMK.03/2020,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (11/9/2025).

Ketentuan terkait dengan SKTD yang tertuang dalam PMK 41/2020 merupakan aturan pelaksana dari Pasal 6 PP No.50/2019. Merujuk pada Pasal 1 angka 3 PMK 41/2020, Surat Keterangan Tidak Dipungut yang selanjutnya disingkat SKTD adalah:

“Surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan Jasa kena Pajak terkait alat angkutan tertentu”

Secara ringkas, alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut PPN terdiri atas 7 kelompok angkutan. Selanjutnya, angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN terdiri atas 6 kelompok. Angkutan tertentu tersebut mencakup angkutan darat, air, dan udara.

Sementara itu, jasa terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN terbagi menjadi dua kelompok, yaitu jasa yang diserahkan di dalam daerah pabean dan yang diserahkan di luar daerah pabean.

Perincian jenis angkutan dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN tercantum pada PMK 41/2020. Intinya, SKTD itu digunakan untuk memberi fasilitas PPN tidak dipungut atas impor atau penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan JKP terkait alat angkutan tertentu.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only