Sidak ke DJP, Menkeu Purbaya Akan Sisir Kebocoran Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan sidak ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di Jakarta. Purbaya mengatakan bahwa sidak ini bertujuan untuk memberikan semangat kepada pegawai DJP. Ia pun menegaskan, akan menyisir kebocoran penerimaan pajak yang berjumlah besar.

“Iya, saya sidak ke sana [DJP], pengen tahu anak buah saya di sana seperti apa, Bukan anak buah, ya, staf saya. Biar mereka semangat. Saya akan sisir itu pendapatan [penerimaan pajak] yang besar-besar seperti apa, ada bolong atau enggak, nanti kita perbaiki,” ungkap Purbaya kepada awak media, dikutip Pajak.com (18/9/25).

Ia juga menekankan, belum ada rencana melakukan agenda reformasi perpajakan yang baru untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Seperti diketahui,  DJP masih berproses menjalankan agenda Reformasi Jilid III. Reformasi perpajakan yang dilakukan sejak 2017 itu fokus pada lima pilar, yaitu perbaikan sumber daya manusia (SDM), organisasi, proses bisnis, teknologi informasi dan basis data, serta regulasi.

“Belum, belum ada reformasi perpajakan [baru],” imbuh Purbaya.

Mengutip Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 (Perpres 79/2025), optimalisasi penerimaan perpajakan akan diarahkan pada upaya perbaikan administrasi dan pemungutan perpajakan yang lebih efektif, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Arah kebijakan perpajakan difokuskan pada simplifikasi proses bisnis dan pembenahan tata kelola kelembagaan, percepatan implementasi Coretax, penguatan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, penajaman tax incentive tepat sasaran untuk mendorong sektor prioritas, serta mendukung transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi,” jelas Lampiran I Perpres 79/2025.

Secara spesifik, ekstensifikasi dan intensifikasi dilakukan sebagai upaya untuk mendukung tercapainya peningkatan basis pajak dan kepatuhan Wajib Pajak. Peningkatan itu akan tergambar pada persentase penambahan Wajib Pajak hasil ekstensifikasi berdasarkan target kinerja organisasi menjadi 90 persen; persentase capaian tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak badan dan orang pribadi berdasarkan target yang ditetapkan menjadi 100 persen; serta Indeks Kinerja Kebijakan Penerimaan Negara menjadi 100 persen.

“Untuk mewujudkan ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan dapat dilaksanakan melalui Coretax dan interoperabilitas dengan sistem informasi stakeholder terkait, menuju data-driven, simplifikasi proses bisnis dan kelembagaan serta penguatan kebijakan, tata kelola ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, termasuk sin tax, serta peningkatan kepatuhan perpajakan,” urai Lampiran I Perpres 79/2025.

Sumber : pajak.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only