Para pembayar pajak, bersiaplah. Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, mulai tahun 2026 pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan akan dilakukan melalui Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan sistem ini menjadi bagian dari modernisasi administrasi perpajakan yang diharapkan mempermudah wajib pajak, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan.
Rosmauli memperkirakan akan ada sekitar 14 juta wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan di Coretax. Ini terdiri dari 10 juta wajib pajak orang pribadi dan 4 juta wajib pajak badan.
Rosmauli mengakui, pada tahap awal penggunaan, Coretax mungkin menghadapi berbagai kendala teknis. Implementasi Coretax juga membutuhkan persiapan sejak dini, terutama aktivitasi akun wajib pajak.
Aktivasi ini bukan sekedar membuat akun, tetapi juga dilanjutkan hingga memperoleh sertifikat elektronik sebagai kode otorisasi. “Sekali lagi, tanpa aktivasi enggak bakal bisa melaporkan SPT,” imbuh Rosmauli, bebrapa waktu lalu.
Sumber : Harian Kontan, Selasa 30 September 2025, Hal 2

WA only
Leave a Reply