Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yakin perbaikan coretax system bisa rampung dalam sebulan. Jika benar demikian, akhir Oktober 2025 nanti perbaikan sistem inti administrasi perpajakan yang sudah berjalan sejak awal tahun akhirnya selesai.
Topik soal perbaikan coretax menjadi salah satu bahasan oleh media nasional pada hari ini, Rabu (8/10/2025).
Purbaya sendiri bilang kalau dirinya berencana mendatangkan tenaga ahli dari luar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merampungkan perbaikan coretax system. Jika rampung tepat waktu, dia menargetkan sistem administrasi pajak sudah berjalan lancar akhir bulan ini.
“Pajak saya perbaiki nanti, coretax mungkin satu bulan selesai. Saya kirim ahli bukan dari luar negeri, tapi dari luar keuangan. Orangnya jago, dia bilang bisa bulan ini,” katanya.
Purbaya tidak berkomentar banyak tentang kendala teknis terkait dengan coretax system. Dia juga tidak menjelaskan apa saja yang bakal diperiksa dan diperbaiki oleh tenaga ahli yang didatangkan ke Ditjen Pajak (DJP).
Meski demikian, dia optimistis perbaikan coretax bisa rampung 2-4 pekan ke depan. Apabila proses perbaikan cukup rumit, dirinya memperkirakan pembetulan coretax tersebut bisa memakan waktu lebih dari 1 bulan.
“Dua minggu lagi [kelar], mungkin kalau meleset sedikit kan enggak apa-apa, tetapi kelihatannya sudah clear,” tutur Purbaya.
Perlu diketahui, coretax system sudah bergulir sejak awal 2025. Namun, sejak meluncur itu pula, banyak kendala teknis yang masih ditemui oleh pengguna. DJP pun mengeklaim perbaikan masih dan terus dikebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menuturkan otoritas pajak terus melakukan perbaikan bug pada coretax system. Selain itu, perbaikan juga menyasar performa sistem supaya tidak terjadi latensi atau waktu jeda ketika mengoperasikan coretax.
Selain informasi mengenai perbaikan coretax system, ada beberapa bahasan lain yang diangkat oleh media nasional hari ini. Di antaranya, update soal pemangkasan dana bagi hasil (DBH) ke daerah, peraturan terbaru soal kepemilikan manfaat atau beneficial owner, hingga langkah DJP untuk bersih-bersih pegawai yang ketahuan menyelewengkan jabatannya.
Sumber : news.ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply