Status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kerap menjadi perhatian bagi wajib pajak yang sudah tidak lagi bekerja atau tidak memiliki penghasilan tetap.
Kondisi tersebut sering menimbulkan pertanyaan tentang apakah NPWP akan otomatis dinonaktifkan ketika wajib pajak berhenti bekerja atau usahanya berhenti.
Sebagian orang juga merasa khawatir terkait kewajiban administrasi atau potensi sanksi jika status NPWP tetap aktif meski sudah tidak memiliki penghasilan.
Lalu, apakah NPWP bisa dinonaktifkan jika wajib pajak sudah tidak bekerja? Simak penjelasn Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berikut ini.
Apakah NPWP bisa dinonaktifkan jika sudah tidak bekerja?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, ketentuan terkini mengenai penetapan status non-aktif bagi wajib pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.
Wajib pajak non-aktif atau non-efektif adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria subjektif dan/atau kriteria objektif, namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Kriteria subjektif yang dimaksud berkaitan dengan domisili. Dalam hal ini, wajib pajak bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
“Kriteria objektif berkaitan dengan aktivitas ekonomi, yakni memperoleh penghasilan yang menjadi objek pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (16/10/2025).
Rosmauli menambahkan, status wajib pajak dapat ditetapkan menjadi non-aktif sesuai Pasal 25 ayat (2) PMK 81/2024 dan Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025.
Beberapa kriteria wajib pajak yang dapat ditetapkan non-aktif, yakni:
- Tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Karyawan memperoleh penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- WNI telah menjadi subjek pajak luar negeri
- Kondisi lain yang menyebabkan tidak terpenuhinya kriteria subjektif dan/atau objektif.
Berdasarkan penjelasan Rosmauli, wajib pajak bisa mengubah status atau mengajukan penetapan NPWP non-aktif jika sudah tidak bekerja.
Cara ubah status NPWP jadi non-aktif
Pasal 34 ayat (1) PER-7/PJ/2025 mengatur bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menetapkan NPWP non-aktif berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Berikut cara mengubah status NPWP menjadi non-aktif:
- Permohonan penetapan non-aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui:
- Portal wajib pajak
- Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak
- Contact Center.
- Permohonan penonaktifan NPWP disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan kriteria sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 ayat (2). Berikut link untuk mengakses Pasal 34 ayat (2): PER-7/PJ/2025
- Permohonan penetapan wajib pajak non-aktif melalui Contact Center merupakan permohonan penetapan wajib pajak non-aktif yang dokumen pendukungnya dapat dikonfirmasi secara langsung oleh petugas Contact Center
- Dalam hal wajib pajak tidak dapat melaksanakan permohonan penetapan wajib pajak non-aktif secara elektronik, wajib pajak melaksanakan permohonan melalui:
- Secara langsung
- Pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
- Berkas tersebut ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Sementara itu, permohonan penetapan wajib pajak non-aktif melalui portal wajib pajak dilakukan dengan:
- Mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir penetapan wajib pajak non-aktif
- Mengunggah salinan dokumen pendukung yang menunjukkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
Setelah proses tersebut dilalui, permohonan penetapan wajib pajak non-aktif secara elektronik melalui Contact Center dilakukan dengan menyampaikan data pendukung yang menunjukkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
Jika wajib pajak memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan, DJP akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE).
Apabila wajib pajak dinyatakan tidak memenuhi kriteria, DJP tidak akan menerbitkan BPE dan tidak memproses lebih lanjut permohonan penonaktifan NPWP.
Sumber : kompas.com

WA only
Leave a Reply