Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong masyarakat yang tergolong wajib pajak (WP) segera melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax sebelum periode pelaporan SPT Tahunan 2025 dimulai tahun depan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan hingga 20 Oktober 2025, tercatat baru 2 juta WP orang pribadi dan 500.000 WP badan yang telah melakukan aktivasi akun di sistem Coretax.
Sementara DJP menargetkan jumlah penyampaian SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 mencapai sekitar 14,5 juta SPT di tahun depan, yang terdiri dari sekitar 13 juta WP orang pribadi dan 1 juta WP badan.
“Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 akan menjadi yang pertama kali menggunakan Coretax. Jadi, wajib pajak tidak bisa melapor jika belum mengaktifkan akunnya,” jelas Rosmauli dalam Media Briefing DJP di Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa DJP akan meluncurkan Simulator Terpandu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax DJP pada November 2025.
“Simulator ini akan membantu wajib pajak memahami langkah-langkah pengisian SPT secara interaktif sebelum pelaporan dimulai,” terangnya.
Saat ini, DJP telah menyediakan Simulator Terpandu SPT Tahunan PPh Badan yang dapat digunakan untuk kegiatan edukasi dan pembelajaran melalui situs resmi DJP di https://spt-simulasi.pajak.go.id.
Sumber : nasional.kontan.co.id

WA only
Leave a Reply