Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat peningkatan signifikan pada jumlah wajib pajak yang tergolong kaya (crazy rich) di Tanah Air, yang terjadi di tengah perlambatan ekonomi. Hal tersebut terlihat dari naiknya kontribusi dan jumlah wajib pajak yang dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) tertinggi sebesar 35 persen.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan, Yon Arsal menuturkan, lonjakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPh 35 persen dikenakan bagi wajib pajak dengan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun.
“Dibanding tahun 2023 yang lalu jumlah yang menyampaikan dengan tarif PPH 35 persen itu naik hampir 10 persen. Jadi baik dari segi jumlah ataupun kontribusinya juga meningkat dengan cukup signifikan,” kata Yon Arsal dalam media briefing DJP di Jakarta dikutip, Selasa (21/10/2025).
Meski terjadi peningkatan, Yon Arsal menekankan, angka pertumbuhan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan total kekayaan sesungguhnya dari para crazy rich tersebut.
Sumber : inews.id

WA only
Leave a Reply