Coretax Bakal Siap Akhir Pekan Ini, Catat Janji Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut sistem administrasi perpajakan alias Coretax akan siap akhir pekan ini.

Sebagaimana diketahui, Coretax sebelumnya telah diluncurkan tahun lalu dan telah digunakan untuk pelaporan sebagian wajib pajak (WP). Pada periode pelaporan SPT 2025 yang dilakukan tahun depan, para WP akan mulai menggunakan Coretax.

Purbaya menyebut penerapan dan perbaikan infrastruktur layanan Coretax menjadi salah satu strateginya untuk mendorong penerimaan pajak. Dia menyebut penerapan teknologi informasi yang lebih canggih bisa mendukung pengawasan kepatuhan pajak.

“Ke depan kita akan terapkan IT yang lebih canggih lagi. Saya harapkan akhir minggu ini Coretax udah siap mungkin, untuk meningkatkan lagi pendapatan dari pajak kalau lebih efisien Coretax-nya,” ujarnya kepada wartawan usai sidang kabinet paripurna satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Purbaya optimistis pertumbuhan penerimaan pajak akan lebih cepat apabila pertumbuhan ekonomi juga lebih cepat. Dia mengatakan pemerintah saat ini sudah memberikan berbagai dukungan kepada sektor riil agar bisa semakin tumbuh. 

Adapun, selama ini pengisian SPT dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online. Masyarakat akan diminta untuk mengaktivasi akun Coretax guna melaporkan pembayaran pajak mereka tahun ini. 

Pada acara Media Gathering APBN 2026, Jumat (10/10/2025), Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yon Arsal menyebut para WP akan diminta membuat kode sandi (password) dan kode frasa (passphrase) untuk mengaktivasi akun Coretax mereka.

“Cuma ada beberapa langkah saja. Dan kemudian dengan sudah mengaktivasi, ini nanti sudah bisa kita melakukan transaksi termasuk mengisi SPT,” terang Yon di Bogor, Jawa Barat, dikutip pada Minggu (12/10/2025).

Penggunaan Coretax sebelumnya telah dilakukan untuk pelaporan pajak 2024 pada awal tahun ini. Namun, penggunaannya baru sebatas oleh perusahaan yang memotong, memungut dan membuat faktur.

Pada Maret 2026, seluruh WP akan diwajibkan menggunakan Coretax untuk mengisi SPT mereka.

“Dari DJP dan Kementerian Keuangan juga akan selalu mengajak untuk mengaktifkan akun Cortex sebagai salah satu langkah pertama untuk teman-teman wajib pajak untuk dapat mengakses dan menyampaikan SPT nantinya,” ujar Yon. 

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only