Duduk perkara tentang aduan dugaan premanisme oknum pegawai pajak makin terkuak. Ramai-ramai soal isu ini muncul setelah masuknya aduan dari wajib pajak lewat kanal ‘Lapor Pak Purbaya’. Topik menyita perhatian netizen dalam sepekan terakhir.
Dugaan aksi premanisme ini melibatkan oknum account representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa di Tangerang, Banten.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan Kemenkeu, tindakan yang dilakukan AR sebenarnya bukanlah premanisme.
“Tindakan yang dilakukan adalah AR mengingatkan tunggakan pajak senilai Rp300.000 kepada wajib pajak pada waktu yang tidak wajar, yakni 05.41 pagi dan mengancam akan mencabut status pengusaha kena pajak (PKP),” ujar Purbaya.
Itjen Kemenkeu sudah melakukan klarifikasi terhadap oknum AR dimaksud. AR KPP Tigaraksa tersebut mengirimkan pesan pada pukul 05.41 WIB oleh karena beban kerja yang tinggi dan takut lupa.
“Kepada AR yang bersangkutan akan dilakukan pembinaan terkait komunikasi yang patut,” ujar Purbaya.
Purbaya pun memerintahkan kepada jajarannya untuk memberikan sanksi kepada oknum AR tersebut, bukan hanya diberikan pembinaan semata.
“Coba kasih sanksi sedikit, ya, jangan dilatih saja. Penjelasannya enggak masuk akal, dia ngejar Rp300.000 jam 5 pagi. Agak aneh, stres, mabuk kali malamnya dia. Kasih sanksi sedikit ya,” ujar Purbaya.
Ditjen Pajak (DJP) sendiri memastikan setiap fraud yang dilaporkan melalui kanal ‘Lapor Pak Purbaya’ akan diteruskan ke Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) untuk ditindaklanjuti.
Selain kabar soal aduan dugaan premanisme pegawai pajak, ada beberapa topik pemberitaan lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, ketentuan baru soal laporan keuangan satu pintu, simulator penyampaian SPT Tahunan orang pribadi via coretax, hingga sorotan dirjen pajak soal pemecahan usaha untuk menyiasati tarif pajak.
Sumber : news.ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply