Risiko Tak Penuhi Kewajiban PPh: Akses Pembuatan Faktur Pajak Dicabut!

Ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilan (PPh) turut menjadi faktor penonaktifan akses pembuatan faktur pajak oleh otoritas. Topik ini ramai diperbincangkan netizen selama sepekan terakhir, menyusul terbitnya Peraturan Dirjen Pajak PER-19/PJ/2025.

Dari 6 kriteria penonaktifan akses pembuatan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PER-19/PJ/2025, 3 di antaranya memiliki keterkaitan langsung dengan kewajiban PPh.

“Kriteria tertentu … meliputi: tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 bulan,” bunyi pasal 2 ayat (2) huruf a.

Ketidakpatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan juga menjadi dasar bagi DJP untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 2 ayat (2) huruf b.

Kemudian, ketidakpatuhan wajib pajak dalam melaporkan bukti potong/pungut juga menjadi landasan DJP untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak. Adapun ketentuan ini tercantum dalam pasal 2 ayat (2) huruf e.

Bila wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) tidak melaksanakan 1 saja dari ketiga kewajiban di atas, DJP bisa menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak atas PKP dimaksud. Penonaktifan dilaksanakan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan akan mendapatkan pemberitahuan dari KPP. Dalam pemberitahuan dimaksud, disampaikan bahwa wajib pajak memiliki hak untuk mengklarifikasi penonaktifan akses pembuatan faktur pajak.

Selain informasi mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak, ada pula pemberitaan lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, penghargaan untuk account representative (AR), nasib perpanjangan PPh final UMKM, hingga penunjukan pemungut pajak.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only