DJP Bakal Intip Uang Elektronik dan Rekening Digital Mulai 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana mengintip rekening digital dan uang elektronik milik masyarakat Indonesia mulai 2026.

Rencana itu masuk dalam perluasan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Rencananya, mereka akan mengeluarkan peraturan menteri keuangan baru, pengganti PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan untuk mewujudkan keinginan itu.

Beleid baru itu nantinya sekaligus memperbarui komitmen Indonesia dengan dunia internasional, yakni penandatanganan Addendum to the CRS MCAA pada 19 November 2024 lalu.

“Berisi komitmen Indonesia bersama negara/yurisdiksi penandatangan lainnya untuk mengimplementasikan AEOI CRS (Automatic Exchange of Information on Financial Account Common Reporting Standard) berdasarkan Amended CRS mulai tahun data 2026 yang akan dipertukarkan di 2027,” dikutip dari pengumuman yang ditetapkan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Rabu (22/10).

DJP menegaskan rekening digital dan uang elektronik tersebut memang baru akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Ini menyusul standar baru yang diterapkan Organisation For Economic Co-Operation and Development (OECD).

“Penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan, meliputi: Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products) dan Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies),” tutur DJP.

Di lain sisi, Ditjen Pajak Kemenkeu juga menambahkan poin-poin pengaturan untuk mencegah duplikasi pelaporan AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

“Melalui pengumuman ini, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain diharapkan memiliki waktu yang memadai untuk melakukan identifikasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Amended CRS,” tutup pengumuman tersebut.

Pada PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tak tercantum soal uang elektronik dan rekening digital sebagai jenis rekening keuangan. Begitu pula dalam revisi terakhir, yakni PMK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Mengacu aturan lama di 2017, setidaknya ada empat manfaat pertukaran informasi keuangan tersebut. Pertama, mencegah penghindaran pajak. Kedua, mencegah pengelakan pajak.

Ketiga, mencegah penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Keempat, mendapatkan informasi terkait kewajiban perpajakan wajib pajak.

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only