DIREKTUR Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax. Meski tidak ada waktu maksimal aktivasi, wajib pajak diminta untuk aktivasi agar bisa mengurus kewajiban administrasi perpajakan.
“Sistem perpajakan kita self assessment, jadi kami serahkan ke wajib pajak. Kami sudah memfasilitasi, memberikan alat yang lebih baik,” katanya saat ditemui di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Kota Denpasar, Bali, Selasa, 25 November 2025.
Bimo menyampaikan, platform Coretax sebagai satu pintu untuk semua layanan perpajakan secara digital di Indonesia. Sebelumnya mengurus administrasi pajak terpisah-pisah sesuai dengan kebutuhan wajib pajak. Kali ini data-data di semua kanal pelayanan sudah terintegrasi ke dalam Coretax.
Coretax ini salah satunya menjadi wadah untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Pengguna hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk masuk ke akun Coretax setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Maksimalnya pada saat wajib pajak membutuhkan untuk bisa lapor SPT, bukti potong, dan segala macam,” ujar Bimo.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli mengatakan 13 juta email telah dikirimkan kepada wajib pajak sebagai pemberitahuan aktivasi akun Coretax. Ketika mendekati waktu setor SPT tahunan, maka akan ada email lagi yang dikirimkan sebagai pengingat.
Jika tidak mengaktivasi Coretax, maka wajib pajak tidak akan bisa mengurus kewajiban perpajakan. Rosmauli juga mengingatkan bahwa aktivasi akun harus sampai mendapatkan kode otorisasi atau sertifikasi digital elektronik.
“Risikonya apa jika tidak diaktivasi? Mungkin tidak bisa lapor SPT, nanti bisa terlambat kalau tidak segera dilaporkan,” ucapnya dalam kesempatan yang sama.
Menurut data Direktorat Jenderal Pajak, jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2024 sebanyak 14.782.954. Angka tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 13.657.808 dan wajib pajak badan 1.125.146.
Dari periode pelaporan SPT 2024, jumlah wajib pajak yang sudah aktivasi akun Coretax sebanyak 3.329.873, yang terdiri dari 2.757.861 orang pribadi dan 572.012 wajib pajak badan. Persentase aktivasi akunnya baru 22,53 persen, karena 11.451.081 wajib pajak belum mengaktivasi. Kemudian jumlah wajib pajak yang sudah aktivasi akun tapi belum melapor SPT tahunan PPh 2024 sebanyak 1.101.037.
Data per 20 November, jumlah wajib pajak baru selama 2025 yang telah mengaktivasi akun Coretax sebanyak 1.307.555. Sehingga jumlah wajib pajak yang sudah aktivasi akun baru 5.738.465.
Sumber : tempo.co

WA only
Leave a Reply