DIREKTUR Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan jumlah wajib pajak yang mengaktifkan akun Coretax baru 5.738.465 orang. Angkanya paling banyak dari kalangan wajib pajak orang pribadi.
“Paling banyak memang orang pribadi 4.897.215, wajib pajak badan 755.021, instansi pemerintah 86.009, dan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) 220,” katanya saat ditemui di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, di Kota Denpasar, Bali, Selasa, 25 November 2025.
Jumlah tersebut jauh dibandingkan dengan populasi wajib pajak pada 2024 sebanyak 14.782.954, yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan untuk Pajak Penghasilan (PPh). Angka tersebut terdiri dari 13.657.808 orang pribadi dan 1.125.146 badan.
Kemudian wajib pajak yang baru terdaftar di Coretax pada 2025 sebanyak 1.307.555, yang terdiri dari 1.193.437 orang pribadi, 109.983 badan, 4.108 instansi pemerintah, dan PMSE 27. Selanjutnya, persentase yang sudah aktivasi dengan registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik pada akun Coretax baru 1.700.142 atau 12,45 persen. Namun wajib pajak yang belum registrasi sebanyak 11.957.666 atau 87,55 persen.
“Memang pekerjaan rumah besar, tentunya kami akan jemput bola terus memberikan pelayanan yang terbaik dan juga memberikan kanal untuk pendaftaran di masing-masing kantor pelayanan kami di seluruh Indonesia,” ujar Bimo.
Dia menyampaikan, platform Coretax memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengakses layanan perpajakan yang selama ini terpisah. Sehingga wajib pajak sebagai pengguna platform tidak perlu berpindah-pindah sistem.
Meski sistem digital ini memudahkan, Bimo mengatakan masih ada wajib pajak yang nyaman dengan mengisi formulir kertas dan ditantatangani langsung. Masih ada anggapan hal tersebut sebagai bukti kebenaran telah melaporkan kewajiban pajak.
Maka dari itu, dia meminta agar jajarannya untuk memfasilitasi untuk pelatihan kepada wajib pajak dan gencar melakukan sosialisasi. “Silakan yang memang ingin minta asistensi coaching clinic di Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), di Kantor Wilayah,” katanya.
Sumber : tempo.co

WA only
Leave a Reply