UMKM Belum Wajib Lapor Keuangan via FRSW, Berlaku Bertahap

UMKM belum wajib menyampaikan laporan keuangan melalui platform bersama pelaporan keuangan (PBPK) atau financial reporting single window (FRSW). Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (28/11/2025).

Menurut Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan Masyita Crystallin, kewajiban menyampaikan laporan keuangan melalui FRSW diberlakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas UMKM.

“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” katanya.

Dengan langkah ini, lanjut Masyita, UMKM bisa memenuhi kewajiban pembuatan dan penyampaian laporan keuangan tanpa harus terbebani oleh beban biaya dan beban administrasi.

Pada 2027, kewajiban penyampaian laporan keuangan melalui FRSW baru akan berlaku atas emiten bursa. Ke depan, kewajiban ini akan diperluas secara bertahap setelah dilakukannya koordinasi antara Kementerian Keuangan dan lembaga terkait.

Kewajiban menyampaikan laporan keuangan melalui FRSW sebagaimana diatur dalam PP 43/2025 bertujuan untuk menciptakan tata kelola keuangan yang modern, transparan, dan selaras dengan prinsip ease of doing business.

Tak hanya itu, FRSW diharapkan bisa memperkuat kepercayaan investor, menjaga integritas pasar, serta menjadi fondasi bagi penguatan stabilitas sektor keuangan dan daya saing ekonomi nasional.

“PP 43/2025 ini akan memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” ujar Masyita.

Dengan FRSW, pelaporan keuangan tidak lagi dilaksanakan secara terpisah oleh setiap lembaga, tetapi terintegrasi secara nasional sehingga laporan keuangan dimaksud bisa dipertanggungjawabkan ke depannya.

“Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional makin meningkat,” tutur Masyita.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai rasio threshold PTKP terhadap PDB per kapita. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan restitusi tinggi dari PKP kantor virtual, penajaman pengawasan DJP, tax clearance dalam RKAB tambang, dan lain sebagainya.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only